KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan hibah Rp100 miliar yang diterima Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terus digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan. Dua orang dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 11 Maret 2026.
Mereka; Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, serta penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi. Keduanya dicecar pertanyaan soal bagaimana hibah sebesar itu bisa tertuang dalam APBD Kaltim 2023 sampai akhirnya digelontorkan untuk dikelola DBON.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya itu. Isran menjelaskan, pembentukan DBON merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.
Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Mengaku Hanya Tahu Kelola Rp31 Miliar dari Hibah Rp 100 Miliar
Agustianur, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kala itu, memberitahunya soal aturan tersebut. Sebagai gubernur, Isran menindaklanjuti amanat tersebut dengan menerbitkan keputusan gubernur untuk membentuk tim koordinasi DBON.
"Awalnya dirancang sebagai tim koordinasi. Bukan lembaga, pada 2023 baru muncul perubahan," ujarnya memberikan keterangan untuk dua terdakwa di perkara itu, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.
Informasi yang diterima dari bawahannya menyebutkan jika tim koordinasi dinilai tidak cukup kuat secara legalitas untuk mengelola keuangan pemerintah, seperti menerima hibah.
Baca Juga: Saksi Ungkap DBON Kaltim Sengaja Dibuat Berbadan Hukum Demi Cairkan Hibah Rp 100 Miliar
Namun, Isran mengaku tidak mengetahui detail bagaimana bentuk kelembagaan itu kemudian dirancang. Hal-hal teknis, menurutnya, menjadi ranah dinas terkait. "Saya lupa beberapa hal. Bacakan aja yang di BAP," katanya.
Ketika jaksa menyinggung bagaimana hibah itu dianggarkan dalam APBD, mengingat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 sudah disepakati medio Agustus 2022. Sementara permohonan hibah dari DBON baru diajukan sebulan kemudian.
Diakuinya, ada disposisi dari dirinya selaku gubernur ketika permohonan hibah itu masuk. Namun disposisi tersebut hanya berupa persetujuan agar usulan itu dibahas. Bukan penentuan besaran anggaran yang diberikan. “Usulannya Rp150 miliar. Karena penyesuaian keuangan daerah, akhirnya yang dianggarkan Rp100 miliar,” ujarnya.
Bagaimana angka Rp100 itu muncul, sambung dia, berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Saya tidak pernah mengarahkan atau diminta petunjuk dalam penyusunan APBD,” katanya.
Jawaban serupa juga disampaikannya saat ditanya mengapa hibah itu didistribusikan ke tujuh lembaga lain. “Kenapa dibagi ke delapan lembaga saya tidak tahu. Setahu saya Rp100 miliar itu untuk DBON,” katanya.
Menurutnya, tujuan DBON sejak awal adalah mencetak atlet daerah sejak usia dini, dengan fokus pada 14 cabang olahraga unggulan. Dia juga tak pernah menerima laporan khusus terkait pengelolaan hibah tersebut. “Tidak pernah ada laporan dari Dispora bagaimana hibah itu dikelola. Saya juga tidak pernah menanyakan,” ujarnya.
Sorotan jaksa lain menyasar tentang pembentukan perkumpulan DBON ke notaris. Isran mengetahui adanya akta notaris tersebut, tetapi tidak memahami secara detail tujuannya. “Saya tahu ada akta notarisnya. Tapi untuk apa persisnya, saya tidak mengerti,” katanya.
Setahunya, akta itu dibuat agar DBON memiliki status legal yang kuat, terutama ketika Lembaga itu hendak menerima hibah dari pemerintah. Isran juga mengakui pernah menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Zairin Zain untuk menatausahakan serta mengelola kelembagaan DBON, termasuk pengelolaan hibah.
"Namanya kuasa, serahkan semua. Yang maha kuasa aja yang enggak diserahkan di situ," terangnya berseloroh. Saksi lain, Riza Indra Riadi, mengaku tidak mengetahui secara detail soal DBON. Medio 2022, dia mengisi posisi penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, menggantikan sementara Sekprov yang sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas.
Baca Juga: Awal Mula Hibah DBON Kaltim: Dari Rp 5 Miliar Melejit Jadi Rp 100 Miliar
Pengetahuannya tentang DBON, kata Riza, justru lebih banyak diperoleh dari pemberitaan media. “Detailnya saya kurang tahu. Soal aturan DBON justru saya tahu di sidang ini,” katanya.
Dia membenarkan bahwa pada 2022 DBON masih berbentuk tim koordinasi, hingga akhirnya berubah jadi lembaga melalui keputusan gubernur 2023. Dalam struktur tim koordinasi awal, nama Riza sempat tercantum. Namun setelah berubah menjadi lembaga, posisinya tidak lagi terlibat karena sekda definitif telah kembali menjabat.
Riza juga mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanisme penganggaran hibah DBON dalam APBD. Menurutnya, dalam pembahasan di TAPD, anggaran biasanya masih bersifat global dan belum merinci program masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Dalam TAPD itu sifatnya global. Tidak detail sampai ke masing-masing OPD,” ujarnya. Soal dana publik yang dikelola kemudian didistribusikan ke sejumlah lembaga lain, Riza menjelaskan. “Bagaimana mekanisme penerimaan, pengelolaan, atau distribusinya saya tidak tahu,” katanya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki