KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dibatasi nomenklatur pengajuan aspirasi dewan dalam kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim 2027, membawa ancaman hilangnya aspirasi yang sudah dikumpulkan dewan saat reses.
Situasi itu membuat pembahasan alokasi pokir dalam batang tubuh APBD, antara DPRD dan Pemprov Kaltim berakhir jalan ditempat.
Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Pemprov terkesan membatasi ruang para wakil rakyat menyalurkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing menjadi program kegiatan.
Baca Juga: Aspirasi Meningkat! Kamus Usulan Pokir DPRD Kaltim 2027 Bertambah Jadi 167 Judul Kegiatan
Ratusan program yang dihimpun dewan dari aspirasi masyarakat, sudah disaring mengikuti aturan main yang ada dan menghasilkan 97 usulan yang mencakup belanja langsung, bantuan keuangan, hingga hibah.
"Tapi Pemprov lewat Bappeda hanya mau mengakomodasi 25 di antaranya. Kalau hanya segitu, otomatis aspirasi masyarakat banyak yang hilang. Tak tersalurkan," ungkapnya, Senin, 9 Maret 2026.
Padahal, lanjut dia, banyak sektor-sektor produktif usulan masyarakat. Mulai dari peternakan, perikanan, sampai pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim hanya mau menampung empat sektor yang diinginkan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud jadi program prioritas. Seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
"Dari empat sektor inilah, Pemprov hanya mengakomodasi sekitar 25 program kegiatan yang jadi pokir DPRD," terangnya.
Bahar, begitu dia disapa, menyoal kebijakan pemerintah yang mempersempit ruang bagi aspirasi masyarakat yang dikumpulkan dewan melalui berbagai mekanisme, dengan pendekatan pokir DPRD harus mengikuti arah dari program-program unggulan kepala daerah.
Baca Juga: Baharuddin Demmu Ingatkan Mobil Dinas DPRD Kaltim Bisa Jadi Masalah Hukum: Jangan Dobel Anggaran!
DPRD, tegas dia, bukanlah perpanjangan tangan gubernur dalam menjalankan program-program prioritasnya. Melainkan pihak yang berada di posisi sejajar, bersama Pemprov dalam menggerakkan roda pemerintahan di daerah.
"Kalau ujung-ujungnya semaunya pemerintah, buat apa dewan bikin pansus bahas kamus usulan ini," ketus politikus Partai Amanat Nasional itu mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki