KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dikebut pengerjaannya. Setelah dievaluasi Kemendagri, pusat meminta daerah untuk memperbaiki, menghapus, serta menambahkan sejumlah pasal yang dituangkan dalam revisi yang sudah digodok.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan hasil evaluasi Kemendagri itu terbit pada 2 Maret 2026. Dari evaluasi itu, fokus utama yang perlu dibenahi menyasar pada sektor retribusi daerah yang direvisi.
"Bapemperda punya waktu 15 hari kerja hingga 27 Maret nanti untuk mengirim kembali hasil perbaikan ke Kemendagri," ungkapnya beberapa waktu lalu. Mepetnya waktu perbaikan revisi perda, membuat pembahasan mesti dikebut lantaran ada konsekuensi yang membayangi jika perbaikan tak beres sebelum tenggat waktu.
Baca Juga: DPRD Kaltim Ketok Palu Empat Perda Penting, Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Sorotan
Sanksinya, lanjut dia, bisa menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10 persen dari jumlah penyaluran pada periode berikutnya.
Jika tetap tak ditindaklanjuti, potongan bisa meningkat hingga 15 persen pada periode berikutnya. Tak sampai disitu, dari ketentuan lain, kepala daerah juga berpotensi tak mendapat hak-hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan selama enam bulan.
Mengingat urgensinya perbaikan ini, Bapemperda merasa tak perlu memasukkan penyesuaian ini dalam program legislasi yang disusun pada 2026. "Karena mendesak, diprioritaskan untuk segera dirampungkan," tukas Politikus Partai Amanat Nasional itu.
DPRD, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan tim evaluasi Kemendagri untuk membahas model baru retribusi daerah yang mesti disesuaikan dalam revisi tersebut. (*/riz)
Berikut jenis retribusi yang dievaluasi Kemendagri untuk disesuaikan:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan BLUD;
- Tarif Pelayanan Transportasi;
- Retribusi Jasa Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan;
- Retribusi Jasa Penyediaan Tempat Kegiaan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lain;
- Retribusi Jasa Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
- Retribusi Jasa Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Jasa Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan Orang/Barang dengan Menggunakan Kendaraan di Air;
- Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah;
- Retribusi Pemanfaatan Aset/Optimalisasi Aset Daerah;
- Retribusi Perizinan Tertentu Penggunaan Tenaga Kerja Asing.