KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah di Bengkulu, Senin (9/3).
Dalam ekspose perkara yang digelar Rabu (11/3), KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Fikri tidak sendirian; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dari unsur pejabat pemda dan pihak swasta.
Berikut lima poin penting dibalik kasus yang menjerat orang nomor satu di Rejang Lebong tersebut:
Baca Juga: Lagi, OTT KPK Sasar Kepala Daerah, Bupati Rejang Lebong Terjaring di Bulan Ramadan
Lima Orang Dijebloskan ke Tahanan
Dari 13 orang yang sebelumnya diamankan saat OTT, KPK mengerucutkan status tersangka pada lima orang. Selain Bupati MFT, tersangka lainnya adalah HEP (Kepala Dinas PUPRPKP), serta tiga orang dari pihak kontraktor yakni IRS (PT Statika Mitra Sarana), EDM (CV Manggala Utama), dan YK (CV Alpagker Abadi).
"KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih Jakarta.
Aliran Suap Rp980 Juta dan Sitaan Uang Tunai
Fikri diduga menerima suap total Rp 980 juta untuk memuluskan tiga rekanan dalam memenangkan proyek di Dinas PUPRPKP dengan total nilai pagu mencapai Rp 91,13 miliar.
Saat penangkapan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 756,8 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disembunyikan di tiga titik di dalam mobil, tas hitam, hingga di bawah meja televisi.
Baca Juga: Sepaket, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Terseret Kasus Apa?
Kode Inisial dan Modus 'Fee Lebaran'
Skandal ini diduga mulai dirancang sejak Februari 2026 dalam sebuah pertemuan rahasia di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan itu, Fikri diduga meminta commitment fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor.
Menariknya, Bupati diduga memploting sendiri pemenang proyek dengan menuliskan kode huruf tertentu pada lembar rekapitulasi pekerjaan fisik sebagai identitas rekanan pilihannya.
"Permintaan fee atau ijon ini diduga berkaitan dengan adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran," ungkap Asep Guntur.
Jeratan Pasal Berlapis
Baca Juga: Bawa 7 Buku ke Istana, Tim Reformasi Polri Bedah Borok dan Solusi Kepolisian
Sebagai pihak penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara para pemberi (Irsyad, Youki, dan Edi) disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP baru terkait penyuapan.
Masa Penahanan 20 Hari Pertama
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan. Kelima tersangka dijebloskan ke Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.(*)
Editor : Hernawati