Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak siang hari. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
“Penahanan terhadap tersangka YCQ dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Usai pemeriksaan, Yaqut tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari kebijakan terkait kuota haji tambahan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujarnya.
Di luar gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut memantau proses penahanan tersebut. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di lingkungan Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Editor : Uways Alqadrie