Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gunakan Skema Pinjaman Daerah, Pemkab Kukar Cairkan Rp 820 Miliar untuk Bayar Kontraktor

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:53 WIB

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menandatangani akad kredit bersama Dirut Bankaltimtara di Tenggarong, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat perputaran ekonomi daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menandatangani akad kredit bersama Dirut Bankaltimtara di Tenggarong, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat perputaran ekonomi daerah.

TENGGARONG - Penandatanganan akad kredit antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat, 13 Maret 2026, menjadi langkah resmi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek kepada pihak ketiga yang tertunda sejak tahun anggaran sebelumnya.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pinjaman daerah tersebut ditempuh melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas sekaligus untuk memenuhi kebutuhan arus kas pemerintah daerah.

Menurut Aulia, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah melalui sejumlah tahapan konsultasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kukar sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait rencana pinjaman daerah tersebut.

Baca Juga: Bupati Kukar Telepon Bank di Depan Kontraktor, Pinjaman Rp820 Miliar Dikebut untuk Pembayaran Proyek

“Setelah awal tahun kami melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait rencana pinjaman ini. Dari situ ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah sebelum proses ini dapat dilanjutkan,” ujar Aulia.

Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah audit Inspektorat terhadap seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan nilai kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Hasil audit itu kemudian menjadi dasar penentuan nilai pinjaman daerah yang diajukan kepada Bankaltimtara. Aulia menjelaskan nilai pinjaman sebesar Rp820 miliar disesuaikan dengan kebutuhan riil yang telah diverifikasi melalui audit tersebut.

“Kami memitigasi betul apa saja yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah. Nilai pinjaman ini juga disesuaikan dengan hasil audit Inspektorat,” katanya.

Baca Juga: Jamin Penyaluran Tepat Sasaran, Bupati Aulia Rahman Garansi Zakat di BAZNAS Kukar Aman

Aulia menambahkan bahwa secara fiskal Pemerintah Kabupaten Kukar masih memiliki kapasitas untuk melakukan pinjaman daerah. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat potensi kekuatan fiskal yang berasal dari dana kurang salur dan lebih salur yang terakumulasi hingga sekitar Rp2,4 triliun.

Namun pemerintah daerah memutuskan hanya meminjam sekitar Rp 820 miliar atau sekitar 30 persen dari potensi tersebut.

Pinjaman ini terutama digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Ia mengatakan selama ini ketika terjadi keterlambatan pembayaran proyek pada akhir tahun, para rekanan biasanya harus mencari pembiayaan sendiri melalui pinjaman perbankan.

Namun pada tahun ini pemerintah daerah memilih mengambil alih tanggung jawab tersebut dengan melakukan pinjaman daerah secara langsung sehingga risiko bunga tidak lagi dibebankan kepada para kontraktor.

Baca Juga: Jalur Mudik Kukar Ditinjau, Titik Longsor Senoni–Kota Bangun Diperbaiki Sebelum H-7 Lebaran

“Kami menilai keterlambatan pembayaran ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan para rekanan. Karena itu risiko, termasuk bunga pinjaman, ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain untuk menyelesaikan kewajiban proyek, pinjaman tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan, termasuk operasional persampahan, kebutuhan bahan bakar kendaraan pengangkut sampah, pembayaran tenaga teknis, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak dapat ditunda.

Di sisi lain, percepatan pembayaran kepada pihak ketiga juga dipandang penting menjelang Hari Raya Idulfitri. Aulia mengatakan para kontraktor memiliki tanggung jawab kepada subkontraktor, mitra kerja, hingga para pekerja lapangan yang terlibat dalam proyek pembangunan daerah.

“Kami memahami para rekanan juga memiliki tanggung jawab kepada mitra kerja mereka, termasuk para pekerja di lapangan. Karena itu kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan sebelum Lebaran,” katanya.

Ia berharap percepatan pembayaran tersebut dapat membantu para pekerja menerima haknya menjelang hari raya sekaligus menjaga perputaran ekonomi di daerah.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Kukar Minta Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin menjelaskan pinjaman tersebut termasuk dalam kategori pinjaman jangka pendek pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Menurut Yamin, regulasi tersebut mengatur beberapa jenis pinjaman daerah, salah satunya pinjaman jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengatasi kebutuhan kas pemerintah daerah.

“Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kebutuhan kas yang harus segera dipenuhi, dengan jangka waktu penyelesaian selama satu tahun,” kata Yamin.

Ia mengatakan sebelum pinjaman tersebut disalurkan, pihak bank terlebih dahulu melakukan serangkaian proses analisis terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, termasuk menelaah neraca keuangan serta struktur APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Yamin juga menyebut hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Bankaltimtara memiliki posisi yang unik. Pemerintah daerah tersebut tidak hanya menjadi nasabah bank, tetapi juga merupakan pemegang saham.

Menurutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bankaltimtara, selain sebagai nasabah penyimpan melalui pengelolaan kas daerah.

“Selain sebagai pemilik, pemerintah daerah juga menjadi nasabah penyimpan. Dengan penandatanganan perjanjian kredit ini, pemerintah daerah juga menjadi debitur,” ujarnya.

Setelah penandatanganan akad kredit tersebut, dana pinjaman dari Bankaltimtara akan disalurkan ke kas daerah. Pemerintah daerah selanjutnya akan memproses pencairan melalui mekanisme administrasi keuangan daerah, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pemerintah daerah menargetkan proses pembayaran kepada para penyedia jasa dapat segera direalisasikan setelah dana pinjaman masuk ke kas daerah. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Bankaltimtara #kontraktor #pemkab kukar #Bupati Kukar Aulia Rahman Basri