KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Tabir dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kian terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya upaya penyuapan bernilai fantastis untuk membungkam Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI saat proses investigasi berjalan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa YCQ diduga memerintahkan seseorang untuk menyerahkan uang sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 17 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.000) kepada anggota Pansus. Upaya "uang pelicin" ini dimaksudkan agar pansus menghentikan atau melunakkan temuan mereka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya pemberian sesuatu dari pihak YCQ saat Pansus sedang bersidang. Namun, kami mengapresiasi integritas Pansus karena pemberian tersebut ditolak mentah-mentah," tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (13/3/2026).
Uang Jamaah Jadi "Amunisi" Suap
Ironisnya, sumber dana suap tersebut diduga kuat berasal dari setoran jamaah haji khusus melalui berbagai biro travel. Menurut Asep, uang tersebut dikumpulkan dari forum-forum travel haji atas instruksi YCQ untuk meredam kerja pansus.
"Uang ini dikumpulkan dari dana jamaah, yang kemudian atas perintah Saudara YCQ, direncanakan untuk menyuap Pansus guna menutupi penyimpangan yang ada," tambah Asep. Karena ditolak, uang tersebut kemudian disimpan dan kini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan.
Modus Pembagian Kuota 50-50
Asep menjelaskan, upaya suap ini dipicu oleh keinginan untuk menyembunyikan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jamaah. Sesuai Undang-Undang, seharusnya porsi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Pernyataannya Terakhir Dipenjara
Namun, diam-diam YCQ membagi kuota tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus tanpa melaporkannya dalam rapat resmi bersama DPR.
"Pihak legislatif awalnya tidak tahu. Mereka mengira pembagian masih sesuai aturan 92:8. Praktik ini baru tercium saat pelaksanaan haji sudah berjalan. Begitu masalah ini ramai, muncul upaya pemberian uang kepada Pansus agar kasusnya tidak melebar," urai Asep.
Status Tersangka
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2019-2024 telah resmi menyandang status tersangka dan kini mendekam di tahanan KPK. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun musim 2023-2024.
Selain Yaqut, lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan eks staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini Gus Alex belum dilakukan penahanan. Fakta-fakta lebih detail mengenai perantara suap dan aliran dana ini dijanjikan KPK akan dibuka secara transparan dalam persidangan mendatang.(*)
Editor : Hernawati