Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perhapi Kaltim: Pemangkasan RKAB 2026 Ancam Nasib Kontraktor dan Pekerja Tambang

Eko Pralistio • Jumat, 13 Maret 2026 | 16:50 WIB

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kaltim, Ahmad Helmy W. (DOK/IST)
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kaltim, Ahmad Helmy W. (DOK/IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Rencana Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pertambangan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu perencanaan produksi perusahaan hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di daerah penghasil utama seperti Kaltim.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kaltim, Ahmad Helmy W, mengatakan, pemangkasan kuota produksi hingga mendekati 50 persen sebagaimana ramai dibahas belakangan ini menjadi perhatian serius bagi pelaku industri.

Menurut Helmy, industri pertambangan batu bara memiliki karakteristik perencanaan jangka panjang. Setiap perusahaan telah menyusun rencana produksi, investasi, hingga strategi penjualan berdasarkan persetujuan RKAB yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: RKAB 2026 Dipangkas, 170 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK? Ini Langkah Disnakertrans

“Pertambangan itu tidak bisa direncanakan secara jangka pendek. Semua sudah disiapkan sejak awal, mulai dari investasi, perencanaan produksi, sampai perhitungan penjualan agar perusahaan bisa mendapatkan return yang positif,” kata Helmy, Jumat (13/3/2026) dikonfirmasi via telepon Whatsapp.

Karena itu, kata dia, apabila kuota produksi tiba-tiba dipangkas secara signifikan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Banyak perusahaan, menurutnya, mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut.

“Kalau RKAB yang sudah direncanakan tiba-tiba dipangkas, otomatis akan mengganggu operasional perusahaan. Banyak pelaku industri yang cukup terkejut dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Helmy menilai penetapan kuota produksi juga perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kapasitas produksi, investasi, dan struktur biaya yang berbeda.

BELUM PULIH: Pertambangan dan penggalian masih mengalami kontraksi karena permintaan batu bara belum pulih seperti tahun lalu.
BELUM PULIH: Pertambangan dan penggalian masih mengalami kontraksi karena permintaan batu bara belum pulih seperti tahun lalu.

Contoh kasusnya, lanjut dia, sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama tidak terlalu terdampak oleh kebijakan tersebut.

Namun perusahaan lain, khususnya yang bergantung pada RKAB tahunan, berpotensi menghadapi tekanan besar.

“Setiap perusahaan kondisinya berbeda. Ada yang tidak terlalu terdampak, tetapi ada juga yang bisa sangat terpukul jika pemangkasan produksi benar-benar mencapai sekitar 50 persen,” katanya.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Kaltim: Dampak Pemangkasan Produksi Batu Bara RKAB 2026

Dampak kebijakan itu, lanjutnya, tidak hanya dirasakan perusahaan pemilik konsesi tambang, tetapi juga perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor.

Dalam praktiknya, sebagian besar aktivitas operasional tambang dikerjakan oleh kontraktor, mulai dari operator alat berat hingga tenaga teknis lainnya. Jika produksi tambang berkurang, maka volume pekerjaan kontraktor juga otomatis menurun.

“Kalau produksi perusahaan tambang dipangkas 50 persen, maka pekerjaan kontraktor juga ikut turun. Dampaknya bisa sampai ke tenaga kerja di lapangan,” imbuhnya.

Sebab, mayoritas pekerja di sektor tersebut berasal dari perusahaan jasa pertambangan. Karena itu, potensi PHK dinilai cukup besar apabila pemangkasan produksi benar-benar terjadi dalam skala besar.

“Sekitar 85 persen aktivitas pertambangan itu melibatkan jasa kontraktor. Jadi kalau produksi turun drastis, risiko PHK tentu ada,” katanya. Kendati begitu, hingga kini Perhapi Kaltim belum melakukan kajian rinci terkait potensi jumlah tenaga kerja yang terdampak.

“Kami belum melakukan kajian secara mendetail terkait potensi PHK. Tapi dari diskusi dengan sejumlah perusahaan, memang ada kekhawatiran bahwa pemangkasan produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” urainya..

Pihaknya mendoromg pemerintah dapat memberikan kepastian kebijakan yang lebih jelas bagi industri pertambangan. Kepastian tersebut dianggap penting agar perusahaan dapat menyesuaikan rencana produksi dengan kondisi pasar dan investasi yang sudah berjalan.

Helmy juga menilai pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut di pertengahan tahun.

“Kalau memungkinkan, perusahaan diberi kesempatan melakukan revisi RKAB sesuai kemampuan produksi dan perencanaan jangka panjang yang sudah disusun,” ucapnya.

Baca Juga: 69 Tahun Pemprov Kaltim: DBH Tak Lagi Menopang, Terlambat Memperkuat Fondasi PAD

Di sisi lain, pemerintah disebutnya memang memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengendalikan produksi batu bara nasional, salah satunya untuk menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar global.

Helmy menilai kebijakan pengendalian produksi memang dapat berdampak pada stabilitas harga batu bara. Jika produksi menurun, harga komoditas tersebut berpotensi meningkat.

Namun dia mengingatkan bahwa kondisi geopolitik global juga turut memengaruhi dinamika energi dunia. Ketegangan di sejumlah kawasan, misalnya, dapat memicu kenaikan harga minyak yang kemudian mendorong negara-negara mencari sumber energi alternatif, termasuk batu bara.

“Kalau harga minyak naik, biasanya negara-negara akan kembali mencari sumber energi alternatif seperti batu bara. Karena itu, permintaan batu bara masih cukup kuat, termasuk untuk pembangkit listrik,” tegas Helmy. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#tambang batu bara #industri pertambangan #kaltim #RKAB 2026