KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik tying-in atau praktik penjualan bersyarat dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa daerah Kaltim.
Praktik tersebut terungkap saat KPPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil pemantauan di pasar tradisional di Samarinda dan Balikpapan, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor disebut harus membeli produk minyak goreng merek lain terlebih dahulu dengan harga yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut membuat pedagang terpaksa menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen. Kenaikan itu dilakukan sebagai bentuk subsidi silang untuk menutup biaya pembelian produk tambahan dari distributor.
“Kondisi tersebut menyebabkan pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen,” sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Praktik tying-in ini menjadi perhatian lembaga pengawas persaingan usaha tersebut karena berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sidak yang dilakukan KPPU merupakan bagian dari pengawasan harga dan distribusi bahan pokok selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli maupun permainan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Selain di Kaltim, praktik serupa juga ditemukan di Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, pembeli diwajibkan membeli sejumlah produk tambahan untuk bisa mendapatkan pasokan Minyakita.
KPPU menegaskan akan terus memantau distribusi bahan pokok, termasuk minyak goreng rakyat, guna memastikan pasokan tetap stabil serta harga di pasar tetap terkendali. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo