KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC kini berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan teknologi tersebut dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait Google Play Billing System.
Informasi dari laman resmi MA menyebutkan, putusan kasasi tersebut diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 resmi berakhir.
Artinya, perusahaan tersebut wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk membayar denda Rp 202,5 miliar serta menjalankan perubahan kebijakan pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk setiap transaksi pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan itu efektif berlaku sejak 1 Juni 2022.
KPPU kemudian melakukan penyelidikan setelah rapat komisi pada 14 September 2022 memutuskan menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya dan tidak memperbolehkan metode pembayaran alternatif.
Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.
Proses persidangan perkara ini dimulai di KPPU pada 28 Juni 2024. Dalam persidangan, investigator KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi maupun konsumen.
KPPU juga mencatat Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.
Google juga diminta memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025. Namun pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU. Putusan itu kemudian dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung melalui penolakan kasasi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo