Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Guru Soroti Risiko Ekosistem Digital Tak Ramah Anak

Ulil Mu'Awanah • Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:50 WIB

DUKUNGAN: Pembatasan usia pengguna media sosial oleh pemerintah mulai akhir Maret 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk menata ekosistem digital yang lebih ramah anak.
DUKUNGAN: Pembatasan usia pengguna media sosial oleh pemerintah mulai akhir Maret 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk menata ekosistem digital yang lebih ramah anak.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penerapan pembatasan usia pengguna media sosial oleh pemerintah mulai akhir Maret 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk menata ekosistem digital yang lebih ramah anak.

Aturan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mewajibkan platform memperketat akses bagi pengguna di bawah usia tertentu, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Guru SD 010 Balikpapan Selatan Muhammad Wildan Mukhallad, S.Pd Gr menilai kebijakan tersebut juga relevan dalam merespons maraknya perilaku digital yang merugikan anak, seperti ujaran kebencian, perundungan siber, hingga interaksi tidak sehat di media sosial.

“Kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan dari ekosistem digital yang tidak sehat bagi anak. Fenomena ujaran kebencian, perundungan siber, dan komentar negatif sering kali dilakukan atau diterima anak tanpa mereka sadari dampak hukum maupun psikologisnya,” jelasnya.

Wildan mengatakan, dalam praktiknya, banyak kasus konflik antarsiswa yang berawal dari interaksi di media sosial. Ia menilai anak belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari tindakan digital, baik sebagai pelaku maupun korban.

Menurutnya, pembatasan usia menjadi solusi preventif yang realistis di tengah keterbatasan pengawasan orang tua. Ia mengakui banyak orang tua kesulitan memantau aktivitas daring anak karena faktor waktu dan minimnya literasi digital.

“Selama ini guru dan orang tua sering merasa sulit melarang karena alasan teman-temannya sudah punya akun. Dengan aturan resmi, kita punya standar nasional yang sama untuk menegaskan bahwa perlindungan mental anak adalah prioritas,” ujarnya.

Wildan juga menilai kebijakan ini perlu diiringi penguatan edukasi digital di sekolah. Ia mendorong agar kurikulum literasi digital tidak hanya menekankan keterampilan teknis, tetapi juga etika, empati, dan kesadaran hukum dalam berinteraksi di dunia maya.

Ia berharap langkah pemerintah ini mampu meminimalisir risiko anak menjadi korban maupun pelaku dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya aman bagi perkembangan mereka.

"Aturan ini membuka ruang kolaborasi lebih luas antara sekolah, keluarga, dan platform digital untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih sehat bagi generasi muda," ungkapnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#medsos #pembatasan #ramah anak #Penggunaan Medsos #anak #gadget #Ekosistem Digital