KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Sidang perdana dugaan penyalahgunaan hibah KONI Samarinda resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 16 Maret 2026. Jaksa Sri Rukmini mendakwa tiga orang pengurus lembaga keolahragaan daerah periode 2019-2020. Dari ketua KONI Samarinda saat itu, Aspian Noor alias Poseng. Kemudian Arafat A. Zulkarnaen yang menjabat bendahara pada 2019, serta H. Hendra, wakil Ketua KONI Samarinda 2019 yang kemudian jadi Bendahara pada 2020.
Sidang pertama itu beragenda pembacaan dakwaan. Namun bagi tim pembela, persoalan justru mulai terlihat dari konstruksi dakwaan yang disusun jaksa. Kuasa hukum Hendra, Lasila, menyoroti penerapan Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya, meski setiap terdakwa diajukan dalam berkas perkara tersendiri, uraian dakwaan masih menggambarkan konstruksi umum, bukan secara spesifik perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa. “Dakwaan masih disusun secara umum,” kata Lasila seusai sidang.
Kata dia, setidaknya ada tiga persoalan pokok yang menjadi sorotan dalam perkara ini. Pertama terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan soal tunjangan dan honorarium. Kedua, soal penggunaan dana hibah yang dianggap tak wajar, hingga sisa hibah yang tak disetorkan kembali ke kas negara.
Dari tiga poin itu, penerapan Pasal 18 jadi krusial. Mengingat pasal itulah yang mengatur soal uang pengganti. Namun menurut Lasila, dalam dakwaan jaksa belum dirinci berapa nilai yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa. Padahal, kata dia, sejumlah pos belanja yang dipersoalkan. Seperti tunjangan dan honorarium semestinya dijelaskan secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah tersebut.
Sementara dari terdakwa Arafat A. Zulkarnaen, Supiatno, mengatakan kliennya tidak menampik adanya persoalan dalam pengelolaan dana hibah pada 2019. Namun menurutnya, persoalan penggunaan dana sekitar Rp260 juta saat itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh Arafat dengan menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah serta mentransfer Rp50 juta ke rekening bendahara KONI Samarinda yang menggantikannya.
Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Saksi Mengaku Hanya Tahu Kelola Rp31 Miliar dari Hibah Rp 100 Miliar
Hal itu bahkan turut dicantumkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan. “Tapi ternyata jaminan itu tidak diproses,” kata Supiatno. Dia juga menegaskan jika kliennya sudah tidak lagi aktif sebagai bendahara KONI Samarinda sejak November 2019.
Meski begitu, Arafat masih harus menyelesaikan proses administrasi laporan pertanggungjawaban hingga akhirnya resmi berhenti pada Januari 2020. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak lagi mengetahui secara detail bagaimana penggunaan dana hibah setelah periode tersebut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki