Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Status Penahanan Gus Yaqut Dialihkan ke Rumah, KPK Tegaskan Bukan karena Sakit

Uways Alqadrie • Minggu, 22 Maret 2026 | 11:50 WIB

TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.
TERSANGKA: Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kuota haji oleh KPK.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Perubahan ini dipastikan bukan disebabkan kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permintaan itu kemudian diproses dan dikabulkan oleh KPK.

Meski demikian, KPK tidak merinci alasan keluarga mengajukan permohonan tersebut. Lembaga antirasuah itu hanya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki kebijakan dan strategi berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.

Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini mencuat usai istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa sejumlah tahanan tidak melihat Yaqut sejak beberapa hari sebelum Lebaran.

Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, Yaqut juga tidak tampak saat pelaksanaan salat Id di rutan. Hal ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lainnya.

KPK menegaskan, pengalihan menjadi tahanan rumah bersifat sementara dan tetap dalam proses penyidikan yang berjalan.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian agama #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #korupsi haji 2025 #gus yaqut #korupsi kuota haji 2023 2024 #yaqut cholil qoumas #Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK #Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji