Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permintaan itu kemudian diproses dan dikabulkan oleh KPK.
Meski demikian, KPK tidak merinci alasan keluarga mengajukan permohonan tersebut. Lembaga antirasuah itu hanya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki kebijakan dan strategi berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini mencuat usai istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa sejumlah tahanan tidak melihat Yaqut sejak beberapa hari sebelum Lebaran.
Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, Yaqut juga tidak tampak saat pelaksanaan salat Id di rutan. Hal ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lainnya.
KPK menegaskan, pengalihan menjadi tahanan rumah bersifat sementara dan tetap dalam proses penyidikan yang berjalan.
Editor : Uways Alqadrie