KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap menyurati ratusan perusahaan yang belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengungkapkan hingga H-3 Lebaran, tercatat baru 156 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR. Sementara jumlah perusahaan di Kutim diperkirakan mencapai 400 hingga 500.
“Data terakhir sebelum Lebaran, H-3 itu sudah ada 156 perusahaan yang melapor. Sampai hari ini memang belum kami monitor lagi karena masih suasana Lebaran,” ujarnya, Senin (23/3).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima laporan pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR. Hal ini, menurutnya, belum bisa menjadi indikator bahwa seluruh perusahaan telah memenuhi kewajiban.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut penting sebagai bahan monitoring pemerintah. Selain mengantisipasi adanya kendala yang tidak dilaporkan pekerja, laporan dari perusahaan juga menjadi dasar evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
“Bisa saja ada kendala, tetapi karyawan enggan melapor. Sehingga kami minta perusahaannya yang melapor juga,” jelasnya.
Usai masa cuti bersama Lebaran, Distransnaker Kutim akan segera mengirimkan surat kepada perusahaan yang belum melaporkan realisasi pembayaran THR.
“Nanti setelah masuk kerja, kami akan berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan agar segera menyampaikan laporan,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kutim telah menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, posko pengaduan THR masih tetap dibuka hingga H+7 Lebaran. Pemerintah juga masih menerima laporan dari perusahaan dalam periode tersebut sebelum dilakukan tindak lanjut lebih lanjut.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (*)
Editor : Duito Susanto