Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Deadline Akhir Maret, Pembahasan Pokir DPRD Kaltim Alot: Dewan Bertahan di 160 Judul, TAPD Minta 25

Bayu Rolles • Selasa, 24 Maret 2026 | 07:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. Ia menegaskan bahwa 160 judul usulan yang diajukan merupakan hasil penyaringan ketat Pansus yang diselaraskan dengan RPJMD Kaltim 2025–2030. (BAYU/KP)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. Ia menegaskan bahwa 160 judul usulan yang diajukan merupakan hasil penyaringan ketat Pansus yang diselaraskan dengan RPJMD Kaltim 2025–2030. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Kamus Usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim kini menanti persetujuan, selepas disampaikan dalam paripurna pada 16 Maret 2026. 

Kesepakatan itu ditenggat harus rampung sebelum Maret berakhir. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut hasil kerja pansus itu merupakan akumulasi data dan nomenklatur anggaran yang dihimpun dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim. 

"Proses itu sudah melalui kesepakatan antara DPRD dan OPD terkait," terangnya, Senin, 23 Maret 2026. Dari penjaringan lintas fraksi, pansus menampung 313 usulan. Angka itu kemudian disaring dan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sesuai RPJMD Kaltim 2025–2030. Hasilnya, mengerucut menjadi 160 judul usulan. Yang terdiri dari 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 belanja hibah dan bantuan sosial.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Memanas, Hujan Interupsi Warnai Penundaan Kamus Pokir 2027

Namun, saat memasuki tahap finalisasi, kata Ekti, muncul kendala. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Provinsi, Bappeda, BPKAD, dan Bapenda meminta agar jumlah judul dibatasi. Dampaknya, daftar usulan terpangkas lebih dari separuh.

Merespons itu, DPRD Kaltim menggelar rapat pimpinan bersama pansus. Rapat tersebut membahas penyesuaian usulan, seiring keinginan TAPD yang hanya membuka ruang untuk sekitar 25 judul, berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan standar pelayanan minimum.

"Pembahasan berjalan alot. DPRD menilai hasil kerja pansus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan penyusunan pokir," lanjutnya. Persoalan yang diperdebatkan, disebut hanya menyangkut judul atau nomenklatur, bukan substansi anggaran. Meski demikian, hal itu tetap krusial.

Baca Juga: Polemik Pokir 2027: DPRD Kaltim Protes Keras Pembatasan Nomenklatur Aspirasi oleh Pemprov

Karena dari judul-judul itulah aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, rapat dengar pendapat, hingga usulan tertulis, dituangkan ke dalam dokumen perencanaan daerah, baik pada rancangan awal maupun rencana kerja pemerintah daerah.

DPRD berharap polemik pembatasan tersebut segera menemukan titik terang. Tujuannya, memastikan aspirasi publik tidak hilang di tengah proses penyusunan kebijakan. "Mayoritas anggota dewan pun menegaskan tetap berpegang pada hasil pansus sebagai rujukan utama," tukasnya.

Sementara itu, unsur pimpinan DPRD Kaltim, termasuk Ekti, mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan gubernur dan wakil gubernur guna mencari jalan keluar atas kebuntuan tersebut. "Masih komunikasi. Semoga sebelum tenggat bisa disepakati sehingga aspirasi masyarakat tak menguap begitu saja," tutup politikus Gerindra itu. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #pokir #dprd kaltim #Ekti Imanuel