Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena masih sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga. Ia mengaku momen tersebut dimanfaatkannya untuk bersilaturahmi dan sungkem kepada sang ibu di rumah.
Pengalihan status penahanan itu diketahui merupakan permohonan keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, setelah menjalani serangkaian proses, KPK kembali menetapkan penahanan di rutan.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari prosedur yang harus dilalui.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
Editor : Uways Alqadrie