Boyamin menduga ada kejanggalan dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia menilai, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
Tak hanya itu, perbedaan pernyataan antar pejabat KPK juga disorot. Juru bicara KPK menyebut kondisi Yaqut sehat, sementara Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu justru menyatakan yang bersangkutan mengidap GERD dan asma. Perbedaan ini dianggap membingungkan publik.
Boyamin juga menilai proses pengalihan penahanan tidak didahului pemeriksaan medis yang memadai. Padahal, kondisi kesehatan menjadi alasan utama perubahan status tahanan tersebut. Ia mengingatkan, jika terjadi sesuatu pada tersangka, KPK bisa dimintai pertanggungjawaban.
Lebih jauh, MAKI menduga keputusan itu tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Jika benar, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan melanggar prosedur internal.
Karena itu, Dewas KPK diminta segera turun tangan. Boyamin mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Diketahui, Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Namun pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie