Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Viral Penahanan Rumah Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Ini Alasannya

Uways Alqadrie • Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Kali ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3).

Boyamin menduga ada kejanggalan dalam keputusan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia menilai, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.

Tak hanya itu, perbedaan pernyataan antar pejabat KPK juga disorot. Juru bicara KPK menyebut kondisi Yaqut sehat, sementara Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu justru menyatakan yang bersangkutan mengidap GERD dan asma. Perbedaan ini dianggap membingungkan publik.

Boyamin juga menilai proses pengalihan penahanan tidak didahului pemeriksaan medis yang memadai. Padahal, kondisi kesehatan menjadi alasan utama perubahan status tahanan tersebut. Ia mengingatkan, jika terjadi sesuatu pada tersangka, KPK bisa dimintai pertanggungjawaban.

Lebih jauh, MAKI menduga keputusan itu tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Jika benar, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum dan melanggar prosedur internal.

Karena itu, Dewas KPK diminta segera turun tangan. Boyamin mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Diketahui, Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Namun pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian memicu polemik luas di masyarakat.

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian agama #komisi pemberantasan korupsi #maki #Boyamin Saiman #korupsi kuota haji 2023 2024 #Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) #yaqut cholil qoumas