Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mulai 28 Maret, 8 Platform Digital Wajib Blokir Akun Pengguna Anak

Ari Arief • Kamis, 26 Maret 2026 | 09:05 WIB

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah tidak setengah hati dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang akrab disebut PP Tunas.

Aturan yang bertujuan memperkuat keamanan anak di jagat digital ini resmi efektif berlaku mulai 28 Maret 2026.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa kunci keberhasilan regulasi ini terletak pada pengawasan ketat terhadap kepatuhan para penyelenggara platform digital.

Menurutnya, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu bagi perusahaan yang melanggar.

"Kepatuhan platform digital wajib dikawal secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil," ujar Kawiyan dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Prabowo Pasang Badan, Program Makan Bergizi Gratis Jalan Terus

Delapan Raksasa Digital Jadi Sasaran Awal

Langkah perdana implementasi PP Tunas ini ditandai dengan kebijakan drastis berupa pemutusan dan pemblokiran akses terhadap delapan platform media sosial besar. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memproteksi anak dari risiko negatif di ruang siber.

Adapun delapan platform yang masuk dalam daftar tahap pertama adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Seluruh platform tersebut kini diwajibkan menutup atau memblokir akun yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan Main yang Lebih Ketat

Guna memastikan operasional di lapangan berjalan lancar, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan aturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenggat Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga April

Dalam regulasi teknis tersebut, penyedia layanan digital dilarang keras memproses permintaan pembuatan akun baru bagi anak di bawah umur 16 tahun.

Tak hanya itu, platform memiliki kewajiban untuk menonaktifkan akun-akun berisiko tinggi yang sudah ada sebelumnya.

Pemerintah dipastikan akan menerapkan pengawasan berlapis secara bertahap kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) guna menjamin ekosistem digital yang lebih ramah dan aman bagi generasi muda Indonesia.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#tiktok #instagram #facebook #Threads #youtube #bigo live #Roblox #PP Tunas #twitter