KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim terus memacu penanganan rasuah yang mereka tangani. Dari perkara korupsi tambang di atas lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara, Korps Adhyaksa Benua Etam berhasil mengamankan uang negara yang berpotensi jadi kerugian negara.
Angkanya tak main-main. Sebanyak Rp214.283.871.000 berhasil diamankan. Tak sampai disitu, Kejati juga mengamankan 12 valuta asing dengan nominal yang beragam. Dari Dollar Amerika, Euro, hingga Franc Swiss.
“Aset-aset ini kami amankan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, dalam rilis pers, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: Skandal 'Tambang Fiktif CV Aji Terbongkar, Kejati Geledah Dinas ESDM Empat Jam
Tak sampai di situ, penyitaan juga menyasar gaya hidup para tersangka. Sebanyak 36 tas dan dompet dari merek ternama ikut diamankan. Ditambah sembilan perhiasan mewah, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi di perkara ini.
Tiga unit mobil beserta dokumen kepemilikannya pun tak luput disita penyidik. “Barang-barang ini kami ambil dari para tersangka dalam perkara ini,” lanjut Gusti. Perkara ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Dan sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua bulan terakhir.
Tiga nama berasal dari lingkaran birokrasi di Pemkab Kukar. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Energi dan Sumber Daya Mineral di Kota Raja dalam rentang 2005-2014. Inisialnya HM, BH, dan ADR.
Baca Juga: Korupsi Tambang Lahan Negara di Kukar: Kejati Kaltim Tunggu Audit Kerugian, Bidik Tersangka Baru
Sementara tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Tiga perusahaan diduga mendapat restu dari Pemkab Kukar untuk menambang dan merusak rumah-rumah yang dibangun untuk program Transmigrasi di lahan milik pemerintah pusat. Ketiganya berinisial BT, DA, dan GT. (riz)
Editor : Muhammad Rizki