Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Proyek Tambat Kapal Mahakam: Pemprov Kaltim Tunggu Restu Kemenhub untuk Kelola Parkir Tongkang

Eko Pralistio • Jumat, 27 Maret 2026 | 16:13 WIB

 

Aktivitas kapal tongkang di Sungai Mahakam, Samarinda, yang akan ditata Pemprov Kaltim melalui pengelolaan tambatan dan rencana penarikan tarif. Regulasi teknis perizinan masih belum ditetapkan.  (KP)
Aktivitas kapal tongkang di Sungai Mahakam, Samarinda, yang akan ditata Pemprov Kaltim melalui pengelolaan tambatan dan rencana penarikan tarif. Regulasi teknis perizinan masih belum ditetapkan. (KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Rencana Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengelola tambatan kapal tongkang di Sungai Mahakam memasuki fase krusial. Setelah menuntaskan koordinasi dengan lintas instansi, kini pemerintah daerah tinggal menunggu legalitas dari Kementrian Perhubungan untuk mendirikan fasilitas perpakiran kapal tongkang.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Ahmad Maslihudin, diwawancara pada Jumat (27/3/2026) via telepon, mengatakan, bahwa proses perencanaan pengelolaan tambat sejatinya sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Pengelolaan itu disebutnya sebagai upaya membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas perpakiran kapal tongkang. "Sudah disurvei sejak tahun lalu. Dan kami (pemprov kaltim) juga sudah menentukan titiknya," urainya.

Dishub Kaltim menemukan dua lokasi aset milik pemerintah daerah yang dianggap layak untuk dikembangkan. Lokasinya berada di kawasan Sungai Lais dan Sungai Kunjang.

Baca Juga: Tarif Tambat Kapal Mahakam Capai Rp 2 Juta per Malam, DPRD Kaltim Tawarkan Skema Pajak Resmi

Namun, jika dilihat secara teknis, pertambatan sebenarnya bisa dibangun di area perairan tanpa di atas daratan. Akan tetapi pembangunan di atas aset milik pemerintah dinilai lebih mudah dari sisi administrasi maupun pengelolaan.

“Karena posisinya di perairan, sebenarnya tiang bisa saja didirikan di luar daratan. Tapi akan lebih mudah jika berada di aset milik Pemprov. Maka tahap awal difokuskan di dua lokasi itu,” katanya.

Masli memastikan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda beserta sejumlah instansi terkait telah memberikan lampu hijau terkait rencana ini.

Bahkan pemerintah daerah bersama pihak pelabuhan disebutnya sempat membentuk kelompok kerja yang ditujukan untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Baca Juga: Cegah Jembatan Mahakam Ditabrak Lagi, KSOP Samarinda Siapkan 2 Titik Tambat Kapal Resmi

Kendati begitu, Masli mengakui bahwa proyek ini belum bisa berjalan sebelum regulasi dari pemerintah pusat yang menetapkan legalitas titik tambat yang sudah diusulkan.

"Jadi sekarang ini, kami masih di tahap pengurusan legalitas ke Kementrian Perhubungan untuk melegalkan lokasi tambat yang diusulkan," tambahnya.

Masli melanjutkan, fasilitas yang direncanakan bukanlah dermaga bongkar muat sebagaimana pelabuhan pada umumnya. Fungsi utamanya hanya sebagai tempat kapal bersandar sementara atau tambat.

Dalam istilah kepelabuhanan, konsep ini lebih disebut dengan area labuhan, bukan fasilitas tambat di dalam pelabuhan inti. "Ibaratnya seperti parkir di jalanan. Kapal hanya bersandar, bukan untuk aktivitas bongkar muat," kata dia.

Secara konstruksi, fasilitas akan menggunakan sistem dolpin, di mana tiang-tiang yang ditancapkan ke dasar sungai dan dihubungkan oleh struktur penghubung modular. Di Sungai Lais, misalnya, direncanakan pembangunan sekitar 8 hingga 12 modul.

Setiap modul terdiri atas tiga titik tambat agar ponton atau tongkang memiliki ikatan yang lebih stabil, yakni pada bagian depan, tengah, dan belakang kapal. Nilai anggaran proyek hingga kini disebut masih berada di kisaran Rp 28 miliar, meski terdapat kemungkinan penyesuaian dalam tahap berikutnya.

Baca Juga: Strategi Irianto Lambrie Pimpin 34 Ahli TAGUPP Kaltim: Incar PAD dari Alur Sungai dan Pesisir

Sementara pembangunan fisik akan dilaksanakan oleh Dishub Kaltim. Sementara pengelolaan operasional setelah selesai di bangun, direncanakan diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Soal tarif layanan dan potensi PAD, Masli menyebut belum masuk pada pembahasan teknis. Skema tarif nantinya dapat mengacu pada standar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan atau disesuaikan melalui mekanisme bisnis BUMD.

Sejalan dengan proyek tersebut, Pemprov Kaltim juga mengusulkan peninjauan kembali Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 722 yang mengatur alur pelayaran. Pemerintah daerah berharap regulasi itu dapat memasukkan penetapan area fasilitas tambat di luar kawasan pelabuhan.

“Kami minta dalam KP 722/2018 ada penentuan area fasilitas tambat yang diusulkan daerah, karena yang kami bangun ini memang berada di luar area inti pelabuhan,” kuncinya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#tambatan kapal #sungai mahakam #Dishub Kaltim