Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Sikat Korupsi Tambang: Usai PT JMB Grup, Kini Bidik Praktik "Dokumen Terbang" di Dinas ESDM

Bayu Rolles • Senin, 30 Maret 2026 | 06:51 WIB

GELEDAH: Penyidik Kejati Kaltim memeriksa dokumen di kantor Dinas ESDM Kaltim, Samarinda, Senin (16/3), terkait penyelidikan dugaan penambangan fiktif CV Aji. (KEJATI KALTIM)
GELEDAH: Penyidik Kejati Kaltim memeriksa dokumen di kantor Dinas ESDM Kaltim, Samarinda, Senin (16/3), terkait penyelidikan dugaan penambangan fiktif CV Aji. (KEJATI KALTIM)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim mulai mengerucutkan arah pemberantasan korupsi mereka ke urusan energi dan sumber daya alam (SDA). Sinyal ini sudah menggemuka ketika Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, saat Kajati Kaltim Supardi menegaskan mereka mulai menaruh perhatian pada rasuah yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pertambangan yang punya dampak besar ke lingkungan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejati Kaltim secara terbuka mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan aktivitas tambang. Teranyar, para beskal merilis capaian pengamanan keuangan negara dari kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT JMB Grup di atas lahan milik negara. Angkanya tak main-main, mencapai Rp 214,2 miliar.

Dalam perkara tersebut, Korps Adhyaksa Benua Etam telah menetapkan dan menahan enam tersangka yang diduga kuat punya andil dalam penambangan tanpa izin itu. Mereka berasal dari korporasi hingga penyelenggara negara.

Baca Juga: Baru Permulaan! Rp 214 Miliar Disita Kejati Kaltim, Skandal Tambang Kukar Diduga Lebih Besar

Tiga nama berasal dari lingkaran birokrasi di Pemkab Kukar. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Energi dan Sumber Daya Mineral di Kota Raja dalam rentang 2005-2014. Inisialnya HM, BH, dan ADR.

Sementara tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Tiga perusahaan diduga mendapat restu dari Pemkab Kukar untuk menambang dan merusak rumah-rumah yang dibangun untuk program Transmigrasi di lahan milik pemerintah pusat. Ketiganya berinisial BT, DA, dan GT.

Tak berhenti di situ, Kejati juga mulai mengulik perkara baru. Kali ini terkait dugaan penggunaan “dokumen terbang” untuk melegalkan penjualan batubara ilegal. Penyidik Tindak Pidana Khusus bahkan telah melakukan penggeledahan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada 16 Maret 2026, mengumpulkan bukti atas dugaan penyimpangan tersebut.

Deretan tas mewah dan dokumen aset yang disita penyidik Kejati Kaltim dari lingkaran birokrasi dan direksi perusahaan tambang di Kukar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Deretan tas mewah dan dokumen aset yang disita penyidik Kejati Kaltim dari lingkaran birokrasi dan direksi perusahaan tambang di Kukar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Skandal 'Tambang Fiktif CV Aji Terbongkar, Kejati Geledah Dinas ESDM Empat Jam

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, saat dikonfirmasi, belum mah membuka detail penanganan kasus itu. Katanya proses masih berada pada tahap pendalaman. “Masih didalami. Tim penyidik terus menghimpun bukti dan memintai keterangan sejumlah pihak,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejari Berau itu, menegaskan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip profesionalitas. “Kalau sudah cukup, nanti akan kami sampaikan ke publik,” katanya singkat

Isu "dokumen terbang" ini sudah sedikit dibocorkan Kajati Kaltim Supardi dalam diskusi terpumpun bersama Yayasan Prakarsa Borneo dan The Asia Foundation (TAF) pada 4 Desember 2025.

Kala itu, Supardi melempar isu dokumen terbang itu sebagai korupsi yang berkamuflase dengan mulus dalam legalitas administrasi. Istilah itu dipakainya untuk menjelaskan bagaimana batu bara ilegal menumpang dokumen resmi untuk dijual keluar.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025

Namun mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen itu mengungkap, kejaksaan punya ruang terbatas dalam menindak kasus itu. Alasannya begitu batubara ilegal itu masuk ke dalam sistem, otomatis perlu waktu panjang untuk menelusuri asal-usul emas hitam itu apakah ilegal atau tidak.

"Saat batubara ilegal dikeluarkan memakai dokumen resmi, otomatis susah memeriksanya. Yang semula ilegal bisa tampak normal,” katanya saat itu. Identifikasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mencocokkan lokasi galian batubara. Bisa lewat menggabungkan dua peta, hamparan konsesi pemilik IUP dan luasan area galian dari data geospasial. “Cara itu yang kami terapkan ketika menangani perkara tambang yang berpotensi korupsi.” sebutnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#PT JMB Group #kejati kaltim #kukar #Kasus Korupsi Tambang #Kasus korupsi tambang Kaltim