KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sejumlah perkara rasuah di sektor pertambangan mulai tersingkap di tangan Kejati Kaltim. Dari perkara korupsi CV Arjuna yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda, lalu kasus JMB Grup dengan penyelematan keuangan negara mencapai Rp 214 miliar, hingga dugaan praktik "dokumen terbang" dalam melegalkan penjualan batu bara ilegal.
Meski langkah pemberantasan korupsi itu perlu diapresiasi, bagi Pengamat Hukum asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, masih ada yang perlu dilihat dari kerja-kerja para beskal itu, yakni konsistensi penanganannya.
Kasus-kasus yang sudah mengemuka, kata dia, mestinya bisa jadi pintu masuk penegak hukum membongkar kasus-kasus serupa di sektor sumber daya alam di Kaltim. Tak hanya pertambangan, tetapi juga sektor lain. Praktik serupa juga berpotensi terjadi di sektor lain seperti perkebunan sawit dan persoalan hak guna usaha (HGU).
"Kasus-kasus yang sudah terungkap itu jadi kota Pandora menyingkap perkara lainnya di sektor SDA. Kalau konsisten, patut diapresiasi,” katanya diwawancarai, Minggu, 29 Maret 2026.
Baginya, isu korupsi di sektor energi dan sumber daya alam bukan hal baru. Problem ini sudah berulang kali disuarakan dalam rentang 10 hingga 20 tahun terakhir, baik oleh pegiat antikorupsi maupun lembaga lingkungan. “Ini isu lama, sudah lama dikampanyekan,” ujarnya.
Dia juga menyinggung ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih relatif kuat sebelum revisi undang-undang. Saat itu, KPK memiliki Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang kehilangan gaung selepas berubahnya dasar pendirian komisi antirasuah itu.
Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, ada dua faktor yang membuat suatu daerah menjadi episentrum korupsi. lokasi dengan sumber daya alam melimpah dan kewenangan besar dalam pengelolaannya. Kaltim, kata dia, memenuhi dua kategori itu. “Dari situ saja, Kaltim bisa disebut sebagai jantung korupsi SDA,” tegasnya.
Baca Juga: Baru Permulaan! Rp 214 Miliar Disita Kejati Kaltim, Skandal Tambang Kukar Diduga Lebih Besar
Kasus korupsi pertambangan PT JMB Grup pun merupakan perkara lama. Terjadi pada rentang 2009-2014, ketika perizinan tambang masih berada di daerah. Menurutnya, hal yang tampak baru hari ini lebih karena penanganannya yang mulai diseriusi.
Kejati Kaltim memang mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp214 miliar. Namun, Castro mempertanyakan asal-usul dana tersebut yang dinilai belum terang, mengingat lamanya rentang waktu kasus itu. “Bagaimana bisa baru muncul sekarang? Disimpan di mana, diolah seperti apa, kok bisa masih ada?” katanya.
Karena itu, dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Penegak hukum, menurutnya, perlu membuka kasus secara utuh dari hulu hingga hilir agar publik memahami konstruksi persoalan secara menyeluruh.
Baca Juga: Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Usut Dugaan Korupsi di Sektor Pertambangan
“Harus dibuka dari awal sampai akhir supaya mencerdaskan publik,” ujarnya. Dan terakhir, akademisi Fakultas Hukum Unmul itu mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana. Dalam banyak kasus, korupsi terjadi karena persekongkolan yang melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang berada di lingkaran pengambil kebijakan.
"Jangan sampai cherry picking, hanya menyasar pelaksana di lapangan. Bukan mereka di level atas yang menikmati hasilnya,” tegasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki