KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Singkatnya proses pengurusan izin tambang ketika masa transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Namun, kuasa hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, langsung menggarisbawahi, di masa transisi itu, dasar penerbitan izin hanya berbekal pertimbangan teknis.
"Itu juga ada himbauan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak," katanya usai sidang, Senin, 30 Maret 2026.
Sebelumnya, sambung dia, jalur perizinan jauh lebih panjang. Kuasa hukum Dayang Donna itu menyebut, percepatan terjadi dalam birokrasi penerbitan izin-izin itu hadir lantaran adanya pendelegasian wewenang dari gubernur Kaltim ke instansi yang menghandel perizinan. Delegasi itu yang akhirnya memutus rantai birokrasi yang berlapis.
Soal dasar penerbitan yang hanya bertumpu pada satu parameter, Hendrik merujuk pada aturan yang berlaku saat itu. Peraturan presiden tentang peralihan kewenangan pertambangan, katanya, memang belum memuat banyak variabel. “Baru berubah Juni 2015. Sementara izin-izin itu terbit Januari 2015,” katanya.
Dengan begitu, enam IUP itu lahir di masa aturan masih sederhana, belum kompleks seperti setelah revisi. Terkait nama kliennya yang disebut-sebut ikut dalam pengurusan izin? Hendrik tak menampik itu muncul di persidangan.
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Dari Didi Rudiansyah, Donny Jufriansyah, dan Edi Gunawan. Semua mengaku mendengar informasi tersebut. Tapi menurutnya itu tak cukup. Dari keterangan saksi di ruang sidang, terungkap tak ada aturan yang dilangkahi. Tak ada pula prosedur yang diterabas. “Semua tetap dalam koridor. Hanya jadi atensi khusus saja,” ujarnya singkat. (*)
Editor : Duito Susanto