Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPU Rampungkan Verifikasi PAW Kamaruddin Ibrahim, Kursi PAN-NasDem di DPRD Kaltim Segera Terisi

Bayu Rolles • Selasa, 31 Maret 2026 | 19:35 WIB

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi DPRD Kaltim, dari Fraksi Gabungan PAN-NasDem, yang sebelumnya ditempati Kamaruddin Ibrahim, sudah rampung di meja kerja penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan jika pihaknya sudah beres diverifikasi. Bahkan hasil verifikasi mereka sudah dikirim kembali ke DPRD Kaltim. Dengan begitu, tahapan PAW tinggal menunggu proses lanjutan di parlemen dan Pemprov Kaltim.

KPU, kata dia, menerima surat resmi dari pimpinan DPRD pada 13 Maret 2026. Berbekal PKPU 3/2025 tentang PAW DPR RI DPD RI, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, proses verifikasi hanya diberi waktu lima hari kerja sejak surat diterima. "Sudah rampung dan sudah kami balas ke DPRD pada 26 Maret 2026," ucapnya dihubungi, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga: KPU Kaltim Paparkan Aturan Baru PAW, Proses Kini Lebih Ketat dan Tertib

Untuk pengganti, Fahmi menerangkan, aturan menjelaskan jika pengganti berasal dari partai yang sama dan merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama. “Penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya, sesuai PKPU,” tambahnya.

Dengan rampungnya verifikasi di KPU, bola kini sepenuhnya berada di tangan DPRD. Pimpinan dewan akan meneruskan usulan tersebut ke Gubernur Kalimantan Timur untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PAW periode 2024–2029. “Selanjutnya menjadi ranah pimpinan DPRD untuk diteruskan ke gubernur agar diterbitkan SK,” pungkas Fahmi. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kpu kaltim #Kamaruddin Ibrahim #kaltim #dprd kaltim #paw dewan #nasdem #paw dprd