KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, ASN tetap harus siaga meski bekerja dari rumah.
Ia menekankan, ponsel ASN wajib aktif selama jam kerja. Hal ini untuk memastikan pegawai benar-benar menjalankan tugasnya. Bahkan, lokasi ASN bisa dipantau melalui sistem geo-location sebagai bagian dari pengawasan kinerja.
Baca Juga: 18 Raksasa Teknologi AS Masuk Radar Iran, Kantor Google hingga Apple Terancam Diserang
Dalam aturan tersebut, ASN diminta merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit. Jika tidak, sanksi akan diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan jika dua kali panggilan tak dijawab, hingga teguran tertulis bila respons melebihi batas waktu tanpa alasan jelas.
Apabila pelanggaran terus berulang, ASN akan dikenai evaluasi kinerja hingga sanksi administratif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga produktivitas di tengah penerapan efisiensi energi melalui skema WFH.
Sementara itu, tidak semua ASN bisa mengikuti pola kerja dari rumah. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor.
Di tingkat daerah, posisi seperti camat, lurah, hingga unit pelayanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan administrasi kependudukan termasuk yang tidak terdampak kebijakan WFH.
Pemerintah sebelumnya menetapkan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Editor : Uways Alqadrie