Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Koalisi Sipil Kecam Dugaan Represi TNI di Balikpapan, Sebut Pelanggaran HAM Berat

Nasya Rahaya • Rabu, 1 April 2026 | 21:28 WIB
Massa aksi dari Aliansi Balikpapan Bersuara saat tertahan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan, Selasa (31/3/2026). Aksi menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini diduga mendapat tindakan represif dari aparat. (IST)
Massa aksi dari Aliansi Balikpapan Bersuara saat tertahan di depan Markas Kodim 0905 Balikpapan, Selasa (31/3/2026). Aksi menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini diduga mendapat tindakan represif dari aparat. (IST)

 

BALIKPAPAN – Tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menghadang dan melakukan kekerasan terhadap massa aksi Aliansi Balikpapan Bersuara menuai kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil di Kaltim. Peristiwa itu dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil.

Akademisi Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah atau karib disapa Castro, menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berbagai aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penghadangan dan kekerasan terhadap massa aksi damai jelas melanggar hak atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. Ini juga bentuk penghinaan terhadap supremasi sipil,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus Terungkap! Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Warga Sipil Terlibat

Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (GERAM TNI) terdiri dari sejumlah elemen, di antaranya BEM KM Universitas Mulawarman, BEM se-Kalimantan, BEM Polnes, LEM Sylva Mulawarman, berbagai BEM fakultas di Unmul, Nugal Institute, Pokja 30 Kaltim, LBH Samarinda, GMNI Samarinda, WALHI Kaltim, JATAM Kaltim, dan KIKA. 

Aksi yang digelar pada 31 Maret 2026 itu awalnya direncanakan berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat, Balikpapan. Massa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara turun ke jalan untuk menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap pejuang HAM Andrie Yunus agar diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Namun, berdasarkan pemantauan dan laporan yang dihimpun koalisi, massa justru dihadang oleh sejumlah anggota TNI dari wilayah Kodam VI Mulawarman. Bahkan, disebutkan terjadi tindakan penarikan paksa terhadap peserta aksi. Akibatnya, demonstrasi terpaksa dialihkan dan berlangsung di badan jalan depan Markas Kodim 0905 Balikpapan.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus Terungkap! Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Warga Sipil Terlibat

Padahal, kata Castro, seluruh prosedur administratif telah dipenuhi, termasuk pemberitahuan kepada kepolisian. Ia menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menghadang aksi demonstrasi karena fungsi utamanya adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum.

“Lokasi aksi juga berada di ruang publik, bukan instalasi militer. Jadi tidak ada dasar bagi TNI untuk membatasi atau membubarkan aksi tersebut,” ujarnya.

Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lawan Tindakan Nir-Integritas (GERAM TNI) juga menilai alasan pembatasan radius yang digunakan aparat TNI sebagai bentuk penalaran hukum yang keliru. Mereka menyebut aturan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang sejatinya hanya berlaku bagi kepolisian, bukan militer.

Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Membaik, Empat Oknum TNI Masih Diperiksa Intensif

Sebagai pembanding, Castro menyinggung praktik Aksi Kamisan di Jakarta yang tetap diizinkan berlangsung meski berlokasi dekat objek vital nasional dan Istana Kepresidenan. “Ini menunjukkan pembatasan yang dilakukan di Balikpapan tidak proporsional,” katanya.

Selain mengkritik TNI, koalisi juga menyoroti sikap kepolisian yang dinilai tidak menjalankan perannya secara optimal. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan massa aksi damai.

“Fakta di lapangan menunjukkan kepolisian tidak melindungi massa dari penghadangan dan kekerasan. Ini bertentangan dengan mandat mereka,” ujarnya.

Koalisi juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Balikpapan Bersuara merupakan bentuk sah dari penikmatan hak konstitusional warga negara, termasuk sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Siap-siap Diburu Polisi! Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Lebih jauh, mereka menilai tuntutan agar pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum merupakan hal mendasar. Selama ini, peradilan militer dinilai belum mampu memberikan keadilan yang bermakna bagi korban sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak TNI, khususnya Kodim 0905 Balikpapan, menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, meminta Komandan Kodim 0905 Balikpapan menyampaikan permintaan maaf terbuka serta mengusut tuntas oknum yang terlibat.

Ketiga, mendesak Kapolda Kaltim menjamin keamanan setiap aksi demonstrasi di wilayah hukumnya. Keempat, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Aliansi Balikpapan Bersuara agar pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum.

“Supremasi sipil harus dijaga. Militer tidak boleh masuk ke ranah sipil secara sewenang-wenang,” pungkas Castro. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Andrie Yunus #aktivis KontraS #tni #air keras #balikpapan