KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan suap izin tambang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 2 April 2026. Tiga saksi dihadirkan jaksa KPK. Dari Rudy Ong Chandra, serta dua orang yang disebut dekat dengan Dayang Donna Walfiaries Tania, Airin Fithri dan Imas Julia.
Ketiganya dihadirkan bersama untuk menguji kebenaran peristiwa dugaan serah terima uang Rp3,5 miliar yang terjadi sedekade lalu, bersamaan dengan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang tengah diurus perpanjangannya oleh Rudy Ong.
Lokasinya, disebut jaksa dalam dakwaan, terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Namun dari ruang sidang. Ceritanya malah bercabang. Ada yang mengaku mengetahui pertemuan itu, adapula yang membantah.
Rudy Ong Chandra misalnya, hadir memberikan keterangan lewat layar virtual, terpidana penyuap di perkara ini membantah pertemuan itu pernah terjadi. Dia juga menyebut tak mengenal Gubernur Kaltim kala itu, Awang Faroek Ishak, maupun putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania yang jadi terdakwa dalam perkara ini.
“Semua pengurusan enam izin itu saya minta Chandra Setiawan,” ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto. Terkait pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur atau Hotel Bumi Senyiur pun diklaimnya tak pernah terjadi. “Enggak pernah. Saya tahu Dayang Donna di kasus ini,” katanya lagi.
Rudi juga mengaku tak mengetahui apakah Chandra Setiawan alias Iwan atau Sugeng, pernah berkomunikasi dengan Dayang Donna. Yang jelas, ucap dia, awalnya pengurusan izin dilakukan saat kewenangan masih di Pemkab Kutai Kartanegara lewat Sugeng.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang: Enam IUP Rudy Ong Chandra terbit Hanya Bermodalkan Pertek
Setelah beralih ke provinsi, urusan itu diserahkan ke Iwan. Tak hanya itu, Rudy Ong juga berdalih tak mengenal Amrullah, kepala Dinas ESDM Kaltim kala itu. Keterangan berbeda datang dari Airin Fithri. Asisten pribadi Dayang Donna itu mengakui adanya pertemuan di Hotel Bumi Senyiur. Namun, soal isi pertemuan, dia tak tahu-menahu.
“Soal apa yang dibahas saya enggak tahu. Enggak satu meja,” ujarnya. Airin juga menyebut, saat itu dia sempat diminta Dayang Donna untuk menghubungi Imas Julia, pengasuh anak Donna pada 2010–2019. Keterangan Airin sejurus dengan Imas.
Dalam sidang, Imas membenarkan dirinya sempat diminta membawa dokumen ke hotel. “Saya bawa map itu ke Hotel Senyiur. Tapi enggak tahu isinya apa,” katanya. Saksi juga mengungkap, permintaan mengambil dokumen semacam itu bukan pertama kali terjadi. Biasanya, dia diminta mengambil map dengan ciri tertentu dari meja kerja gubernur di rumah dinas. “Kadang dibilang, ‘Im, ambilkan map biru, isinya paspor,’” tuturnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Suap IUP Kaltim: Donna Minta Percepat Enam Izin Tambang, Bawa-Bawa Nama Gubernur
Setelah dokumen itu diambil dan dibawa ke Hotel Bumi Senyiur, Imas mengaku langsung menyerahkannya kepada Airin. “Habis itu saya pulang,” ucapnya singkat.
Soal ada tidaknya pemberian uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong atas pengurusan enam IUP eksplorasi, keduanya seragam menjawab tak tahu.
Sebelum sidang berakhir, Dayang Donna yang diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi-saksi itu membenarkan keterangan Rudy Ong. "Saya tak kenal Rudy Ong," tegasnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki