KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan Pemprov Kaltim, soal kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) 2027 belum juga menemukan jalan keluar.
Kedua kubu berpegang pada tafsir masing-masing. DPRD misalnya, mereka berpedoman pada hasil kerja Panitia Khusus yang menetapkan 160 kamus usulan.
Angka itu hadir dari aspirasi warga yang dihimpun lewat reses di daerah pemilihan, proposal masyarakat yang masuk ke meja dewan, sampai permintaan yang hadir dari rapat dengar pendapat.
Baca Juga: DPRD Kaltim Keukeuh 160 Judul Pokir, Ekti Imanuel: Angka Ini Komitmen ke Konstituen
Jika dirinci, arah belanjanya mengerucut pada 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, dan 13 lainnya masuk kategori hibah serta bantuan sosial.
Sementara Pemprov Kaltim, lewat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun peta perencanaan dengan pertimbangan berbeda. Sinyal yang beredar, ratusan usulan itu berpotensi dipangkas drastis menyisakan 25 jenis kegiatan.
Penyusutan itu diklaim karena perlu penyelarasan kegiatan yang mesti sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Mengerucut pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan standar pelayanan minimum.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, menilai ada kekeliruan cara pandang dari TAPD. Menurutnya, pemerintah gagal memahami posisi DPRD dalam proses perencanaan pembangunan.
Dewan, tegasnya, bukan bawahan pemerintah. Meski berada dalam satu sistem birokrasi daerah, DPRD bukan perpanjangan tangan eksekutif. Posisinya setara. Dewan lahir dari mandat yang langsung datang dari konstituen.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur. Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencenderai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga: Belum Final, Hasanuddin Mas’ud Sebut Nasib Pokir DPRD Kaltim Baru Terlihat Jelang Musrenbang April
Bagi Reza, program unggulan gubernur merupakan janji politik kepala daerah. Jika pokir ikut diatur ke arah itu, maka secara tidak langsung, dewan dipaksa ikut menunaikan janji tersebut.
Padahal, secara regulasi, DPRD punya ruang yang cukup jelas. Dalam Permendagri 86/2017, dewan diberi kewenangan mengusulkan pokir secara mandiri selama masih berada dalam koridor perencanaan daerah. Di mana pokir-pokir itu harus selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian dibahas bersama TAPD agar dituangkan dalam RKPD sebelum dimasukkan ke APBD. Dengan begitu, sinkronisasi jadi kegiatan yang diharuskan. Tapi bukan diseragamkan arahnya. “Selama sejalan dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan. Bukan ketentuan regulasi,” katanya.
Baca Juga: 160 Pokir DPRD Kaltim Terancam Menguap, Muhammad Samsun Tagih Komitmen Gubernur Rudy Mas’ud
Masalahnya, batas penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah di ujung tanduk. Aturan menetapkan usulan itu wajib diinput paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi digelar. Musrembang Kaltim sendiri dijadwalkan mesti digelar sebelum April ini berakhir.
Jika tak segera disepakati dan dimasukkan oleh TAPD, seluruh pokir itu berisiko hilang begitu saja. Dan jika itu terjadi, kata Politikus Gerindra Kaltim ini, yang gagal bukan hanya program. Tapi juga upaya DPRD dalam mengawal aspirasi publik.
“Kalau tidak diinput, pokir ini hilang. Bukan karena aturan. Tapi karena dihambat TAPD,” ujarnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki