KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji akhirnya memberikan penjelasan lanjutan terkait polemik anggaran rumah jabatan (rujab) gubernur dan wakil gubernur yang ramai disorot publik.
Ia menilai, penjelasan sebelumnya belum tersampaikan secara utuh karena keterbatasan waktu wawancara. Melalui pres release yang diterima Kaltim Post, Sabtu sore (4/4/2026), Seno Aji mengaku perlu meluruskan sejumlah persepsi publik terkait alokasi anggaran lebih dari Rp 25 miliar yang tercantum dalam APBD 2025.
"Dalam wawancara sebelumnya, waktu dan ruang yang tersedia sangat terbatas, sehingga belum bisa menjelaskan secara lengkap substansi anggaran fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah," ujar Seno.
Ia memahami jika sebagian masyarakat merasa jawaban sebelumnya belum memuaskan. Terutama pilihan kata yang digunakan saat itu juga berpotensi menimbulkan kesan kurang tepat di tengah perhatian publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
"Kami sangat menghargai perhatian masyarakat. Mungkin kata-kata yang kami gunakan sebelumnya kurang tepat sehingga menimbulkan kesan yang kurang pas. Karena itu kami ingin menjelaskan secara lebih terbuka," katanya.
Seno menegaskan, anggaran rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi Kaltim dan telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah bernomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa, lanjut Seno, rumah jabatan bukan fasilitas pribadi pejabat, melainkan aset negara yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
"Anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi bangunan yang sudah berusia puluhan tahun, peningkatan sistem keamanan, penataan ruang operasional, serta perlengkapan pendukung kegiatan resmi seperti penerimaan tamu daerah, koordinasi pembangunan, hingga kegiatan keagamaan," jelasnya.
Menurut Seno, nilai anggaran Rp 25 miliar lebih itu tidak berdiri dalam satu paket tunggal, melainkan tersebar dalam puluhan item belanja. Di antaranya rehabilitasi ruang kantor gubernur, rumah jabatan, ruang kerja wakil gubernur, hingga kebutuhan operasional harian.
Baca Juga: Lahan Eks Puskib Balikpapan Jadi Mall atau RTH? Ini Kata Wagub Kaltim Seno Aji
"Tujuannya agar fasilitas tetap layak dan fungsional sehingga pimpinan daerah dapat bekerja optimal melayani masyarakat Kaltim," ujarnya.
Dia juga menegaskan rumah jabatan tidak bersifat eksklusif. Dalam beberapa kesempatan, rujab justru dibuka untuk masyarakat luas, termasuk saat perayaan Idulfitri.
"Warga bebas datang bersilaturahmi, berfoto, dan makan bersama. Itu menunjukkan rumah jabatan ini menjadi rumah rakyat, bukan sekadar tempat tinggal pejabat," tambahnya.
Terkait proses penganggaran, Seno memastikan seluruh tahapan mengikuti mekanisme standar penyusunan APBD. Usulan rehabilitasi diajukan oleh perangkat daerah terkait melalui Sekretariat Daerah atau dinas teknis, lalu dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama DPRD melalui tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penetapan Rancangan APBD menjadi Peraturan Daerah.
"Seluruh proses diaudit dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. Seno menegaskan pemerintah provinsi terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Ia menilai kontrol masyarakat penting agar penggunaan APBD tetap akuntabel.
"Kami terbuka terhadap masukan dan pengawasan masyarakat supaya setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Kalimantan Timur," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki