KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasa besaran kamus usulan perlu disesuaikan. Namun penyesuaian itu hanya rasionalisasi agar bisa masuk dalam perencanaan pembangunan, bukan pemangkasan.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, rasionalisasi itu bukan keputusan sepihak. Tapi ada proses panjang teknokratis yang jadi dasar kebijakan itu.
Semua usulan dari DPRD, kata dia, tak bisa diterima mentah-mentah. Ada proses verifikasi yang perlu dilalui ketika usulan itu masuk ke meja kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim.
Baca Juga: DPRD Kaltim Tolak Pemangkasan Pokir, 160 Usulan Disebut Murni Aspirasi Rakyat
Di sana, usulan akan diukur kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
“Bukan dipangkas. Tapi disesuaikan dengan arah pembangunan,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Penyesuaian pun bukan tanpa dasar. TAPD berpedoman dari regulasi Kemendagri terkait pokir DPRD yang ditempatkan sebagai pelengkap. Bukan daftar wajib yang harus seluruhnya diakomodasi.
Dengan begitu, setiap usulan harus sinkron dengan dokumen perencanaan resmi. Termasuk RKPD 2027 yang sudah lebih dulu menetapkan prioritas pembangunan daerah.
Di sisi inilah, realitas fiskal daerah juga jadi pertimbangan. Keterbatasan anggaran dan program prioritas jadi filter yang mesti ditempuh. Semua perlu disesuaikan, tak sekadar diakomodasi.
Sri membantah tudingan dewan yang menyebut pembatasan itu sebagai kehendak politik kepala daerah. Hal itu, kata dia, hanya perbedaan cara memahami aturan. “Ini bukan soal keinginan gubernur. Ini soal menjalankan regulasi,” tegasnya.
Baca Juga: Perjalanan 19 Tahun Pertagas, Lestarikan Kaltim Lewat Penanaman 4.300 Pohon
Meski begitu, judul yang disebut-sebut hanya berkisar 25 usulan ditegaskannya bukanlah angka final. Pemprov masih membuka ruang diskusi dari sisi administratif. “Nanti kita lihat lagi. Semua tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie