KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi zat narkotika dan obat bius.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan berbahaya.
Baca Juga: Breaking News: Mantan Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Kaltim Hj Meiliana Meninggal Dunia
Dari 341 sampel yang diperiksa, sejumlah di antaranya terbukti mengandung ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine atau sabu.
Menurutnya, etomidate yang kini tergolong narkotika golongan II menjadi salah satu temuan paling mengkhawatirkan. Zat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape sehingga mempermudah konsumsi tanpa terdeteksi.
“Vape telah berubah fungsi menjadi alat untuk mengonsumsi narkoba. Jika media ini dilarang, maka peredarannya juga bisa ditekan,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI.
BNN juga menyoroti tren meningkatnya jenis narkotika baru. Secara global tercatat lebih dari 1.300 zat psikoaktif baru, sementara di Indonesia telah teridentifikasi sekitar 175 jenis.
Tak hanya itu, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos disebut telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Baca Juga: Viral! Anak Sekolah di Busang Kutim Seberangi Sungai Tanpa Jembatan, Taruhkan Nyawa Demi Belajar
Usulan pelarangan ini akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Revisi aturan tersebut dinilai penting agar selaras dengan ketentuan hukum terbaru serta mampu merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
Editor : Uways Alqadrie