KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus ini tersebar di 33 provinsi dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan.
Baca Juga: BNN Usul Larangan Vape, Terbukti Jadi Media Konsumsi Narkoba dan Obat Bius
Salah satu modus yang paling umum adalah membeli solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan pelat nomor kendaraan palsu agar bisa berganti-ganti barcode pembelian. Cara ini digunakan untuk mengakali sistem pengawasan distribusi BBM subsidi yang diterapkan pemerintah.
Tak hanya itu, praktik curang juga melibatkan oknum petugas SPBU. Mereka diduga bekerja sama dengan pelaku untuk meloloskan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.105 per Dolar AS, Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah RI
Dari pengungkapan kasus ini, aparat telah mengamankan ratusan tersangka. Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie