Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Kasus KONI Samarinda: Saksi Bongkar Praktik Pinjam Bendera Perusahaan dan Administrasi Fiktif

Bayu Rolles • Rabu, 8 April 2026 | 10:09 WIB
UNGKAP KEJANGGALAN: Sejumlah saksi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah KONI Samarinda di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026). (BAYU/KP)
UNGKAP KEJANGGALAN: Sejumlah saksi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah KONI Samarinda di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026). (BAYU/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Alur pengelolaan dana hibah KONI Samarinda 2019–2020 diulas dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 7 April 2026. Perkara yang menyeret Aspian Noor alias Poseng, ketua KONI Samarinda periode 2019–2023 bersama Arafat A. Zulkarnaen, bendahara 2019. Serta H. Hendra Wakil Ketua 2019 yang kemudian bendahara 2020 itu diurai lewat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini.

Beskal asal Kejari Samarinda itu menghadirkan tujuh saksi yang pernah duduk di kepengurusan lembaga olahraga Kota Tepian tersebut. Mereka: Apri Gunawan, Munir Achmad, Ahmad Syahrul, Deny Fahrianur, Ermun, Murjani, dan Sri Mulyana Suba.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Salamah, Apri Gunawan, sekretaris KONI Samarinda 2019-2023, mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan hibah 2019 senilai Rp1,6 miliar. Dia menyebut, sejumlah cabang olahraga tak menerima alokasi dana. Penelusuran internal kemudian mengarah pada penggunaan dana sebesar Rp260 juta oleh bendahara saat itu, Arafat A. Zulkarnaen.

Baca Juga: Sidang Hibah KONI Samarinda: RAB Janggal Rp10 Miliar Lolos, Saksi Akui Verifikasi Tak Sampai Substansi

Temuan itu memicu rapat tertutup. Aspian Noor, bersama Apri dan Arafat, duduk satu meja. Keputusannya, dana mesti dikembalikan. Arafat menyanggupi, dengan menyerahkan jaminan berupa mobil dan sertifikat tanah di Balikpapan. Tak hanya itu, Arafat  juga diminta mundur dari jabatannya. "Surat pengunduran diri Arafat, saya yang menyusunnya," sebutnya.

Keterangan lain datang dari Sri Mulyana Suba, yang mengakui adanya praktik peminjaman “bendera” perusahaan berbentuk CV untuk melengkapi administrasi laporan pertanggungjawaban (LPj) hibah 2019. Pola itu, aku dia, berlanjut pada pengelolaan hibah Rp 10 miliar yang diterima KONI pada 2020.  "Pemilik perusahaan mendapat imbalan sekitar 2,5 persen dari nilai pekerjaan," akunya.

Sementara itu, Murjani menjelaskan soal kegiatan studi banding ke Jawa Tengah yang diikuti sejumlah pengurus. Dia mengaku heran saat jaksa menanyakan invoice penyewaan tujuh mobil. Menurutnya, jumlah kendaraan yang digunakan tak sebanyak itu.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah KONI Samarinda: Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Rinci Soal Uang Pengganti

“Setahu saya hanya tiga atau empat mobil. Tidak mungkin tujuh, masa masing-masing satu kendaraan. Waktu itu satu mobil bisa empat orang,” ujarnya.

Para saksi pun tak menepis ketika ditanya jaksa terkait pengelolaan uang publik itu, yang tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) KONI Samarinda. Padahal dokumen itu menjadi dasar diberikannya hibah oleh Pemerintah Kota.

Usai sidang, JPU Sri menyebut total ada 70 saksi dalam perkara ini yang nantinya akan coba dihadirkan untuk mengungkap terang perkara ini di meja hijau. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Kejari Samarinda #KONI Samarinda #pengadilan tipikor samarinda