KALTIMPOST.ID, JAKARTA - akhirnya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4).
Laporan itu terkait tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: IKN Ditutup Sementara? Otorita Tegaskan Dua Kawasan yang Dibatasi Aksesnya
JK datang langsung ke Bareskrim untuk membuat laporan, yang tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan dinilai merugikan serta mencemarkan nama baiknya.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena pernyataannya yang menyebut saya mendanai pihak-pihak tertentu dalam isu ijazah Pak Jokowi. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujar JK kepada wartawan usai pelaporan di Jakarta.
Baca Juga: Trump Tunda Serangan ke Iran 2 Pekan: Harga Minyak Dunia Langsung Turun, Perundingan Damai 10 April
Sebelumnya, upaya hukum sempat diwakili oleh kuasa hukum JK. Namun kali ini, JK memilih hadir sendiri untuk menegaskan keseriusannya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan polemik yang cukup ramai dibicarakan publik, termasuk isu-isu seputar ijazah Presiden. JK menegaskan, langkah hukum diambil untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga reputasinya.
Editor : Uways Alqadrie