Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengumuman untuk PNS dan Pejabat: Perjalanan Dinas Luar Negeri Dibatasi Ketat, Hanya untuk Kondisi Mendesak

Uways Alqadrie • Rabu, 8 April 2026 | 14:39 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan dinas, khususnya ke luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, agenda ke luar negeri bagi pejabat kini dibatasi ketat dan hanya diperbolehkan dalam kondisi benar-benar mendesak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka efisiensi anggaran negara. Selain itu, kebijakan ini juga diambil sebagai respons terhadap tekanan global, termasuk gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia.

Baca Juga: JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantah Tuduhan Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

“Perjalanan luar negeri dikurangi signifikan. Bahkan untuk pejabat, pada prinsipnya dihilangkan kecuali ada kebutuhan yang sangat penting,” ujar Purbaya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada pengecualian untuk agenda strategis berskala internasional. Dalam waktu dekat, dirinya dijadwalkan menghadiri pertemuan IMF–Bank Dunia setelah mengantongi izin resmi.

Tak hanya perjalanan luar negeri, efisiensi juga menyasar perjalanan dinas dalam negeri. Pemerintah sebelumnya memangkas anggaran perjalanan domestik hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Baca Juga: Kata Menteri Haji dan Umrah: Biaya Haji 2026 Terancam Naik Belasan Juta, Dampak Kenaikan Avtur

Skema ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan produktivitas berbasis digital.

Penghematan turut dilakukan melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas. ASN didorong beralih ke transportasi publik guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Editor : Uways Alqadrie
#penjualan dinas ke luar negeri dilarang #SPPD #Presiden Prabowo #Menteri Keuangan Purbaya #kementerian keuangan