KALTIMPOST.ID-Sengketa kepemilikan tanah antara PT Duta Manuntung dan sejumlah pihak memasuki babak baru. Setelah kalah dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (5/3), perusahaan tersebut resmi menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, PT Duta Manuntung juga melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jakarta. Laporan itu ditujukan kepada tiga hakim berinisial AS, AW, dan AC.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menyatakan laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan hingga putusan.
“Klien kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Perkara itu sendiri berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1313 dan SHM Nomor 3146 yang berlokasi di Balikpapan.
Dalam putusan tersebut, gugatan PT Duta Manuntung sebagai penggugat ditolak, sementara pihak tergugat terdiri atas Zainal Muttaqin, PT Indonesia Energi Dinamika, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank ICBC Indonesia.
Andi menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara komprehensif putusan pidana yang telah lebih dulu inkrah.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pid/2024, disebutkan bahwa Zainal Muttaqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap aset PT Duta Manuntung, termasuk objek sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, secara logika hukum, tindak pidana penggelapan hanya dapat terjadi jika objek yang dikuasai merupakan milik pihak lain. Dengan demikian, putusan pidana tersebut seharusnya menjadi dasar kuat dalam menentukan status kepemilikan tanah.
“Jika seseorang dinyatakan bersalah menggelapkan, maka objek yang digelapkan itu bukan miliknya. Namun dalam putusan perdata, justru disebut sebagai milik pihak yang sama. Ini yang kami nilai tidak sinkron,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penilaian majelis hakim terhadap alat bukti berupa bonggol cek yang diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut, menurut Andi, menunjukkan adanya transaksi pembayaran kepada pemilik awal tanah, Karyo Yuwono.
Namun dalam putusan, majelis hakim menilai bukti tersebut sebagai pernyataan sepihak dan tidak dapat dipastikan tujuan maupun realisasi pencairannya. Penilaian ini dinilai tidak tepat karena cek merupakan alat bukti pembayaran giral yang diakui secara hukum.
“Cek adalah instrumen pembayaran yang sah sesuai ketentuan perbankan dan hukum dagang. Seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang jelas,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi menilai putusan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip dasar hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia menyebut, pengabaian terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum.
Karena itu, selain menempuh jalur banding, pihaknya berharap laporan ke KY dan Bawas MA dapat ditindaklanjuti secara objektif untuk memastikan integritas proses peradilan tetap terjaga.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus menjaga marwah peradilan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam sengketa aset serta konsistensi putusan antara perkara pidana dan perdata. Ke depan, putusan di tingkat banding diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas status kepemilikan objek sengketa tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Humas PN Balikpapan Ari Siswanto memilih irit bicara. Dia meminta awak media untuk menemuinya Kamis (9/4). “Besok saja,” katanya, tadi malam (8/4). (rd)
Editor : Romdani.