KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan perakitan bom molotov yang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda menyingkap tabir yang selama ini tersisa di balik perkara.
Nama Andi Andis dan Edi Susanto alias Kepet, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terus menguat dalam persidangan dan mengungkap peran jenderal lapangan (jenlap) aksi 1 September, Reynaldi Saputra.
Sorotan tajam datang dari tim kuasa hukum para terdakwa. Bambang Edy Dharma, yang mewakili Niko Hendro bersama Andi Jhon Erik dan Syuria Ehrikals, menilai konstruksi perkara menjadi timpang jika hanya berhenti pada para terdakwa yang kini diadili.
Baca Juga: Sidang Bom Molotov Samarinda: Terdakwa Ungkap Peran DPO dan Rencana 'Gerakan Revolusi' dalam Aksi
Menurutnya, fakta persidangan justru mengarah pada peran pihak lain yang lebih dominan, yang belum tersentuh proses hukum.
“Kalau hanya memposisikan terdakwa sebagai aktor utama, itu kurang tepat. Dari fakta persidangan, yang diduga berperan besar justru masih DPO,” tegas Bambang, Selasa, 7 April 2026.
Dia berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan yang deras mencuat di persidangan. Nama-nama yang telah disebut, termasuk Reynaldi Saputra, diminta segera diperiksa untuk mengurai peristiwa secara utuh.
Baca Juga: Sidang Molotov Samarinda: Ahli Brimob Sebut Barang Bukti Tak Penuhi Unsur Bom
Bambang juga menyinggung keterangan ahli yang sebelumnya menyatakan unsur bom molotov belum sepenuhnya terpenuhi dalam perkara ini. Namun, bagi dia, mengungkap seluruh peran tetap krusial agar rangkaian peristiwa tidak terputus.
“Supaya terang, semua pihak yang disebut mestinya diperiksa,” ujarnya. Nada serupa disampaikan Paulinus Dugis, kuasa hukum empat mahasiswa yang jadi terdakwa di kasus itu. Dari Achmad Ridwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Paulinus melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum yang berjalan. Bahkan, kata dia, majelis hakim sempat mempertanyakan hal serupa dalam persidangan.
Baca Juga: Bantah Jual Bensin ke Terdakwa, Saksi Kasus Bom Molotov Samarinda Ngaku Hanya Diperiksa Sekali
“Hakim tadi bertanya, ‘Kenapa hanya ini yang ditangkap?’ Padahal fakta persidangan menunjukkan ada peran lain yang lebih dominan, yakni jenlap dan Andis yang kini masih DPO,” ujarnya.
Paulinus menegaskan, kliennya bukanlah perancang ataupun pembuat bom molotov. Mereka, sebutnya, hanya berada pada posisi membantu memindahkan barang.
“Klien kami hanya mengangkat dan memindahkan barang, bukan pembuatnya. Sementara yang memberi instruksi justru belum tersentuh hukum,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki