KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Wacana penerapan sistem “war tiket” atau siapa cepat dia dapat untuk keberangkatan haji menuai penolakan dari DPR RI.
Skema ini dinilai berpotensi menyingkirkan kelompok jemaah yang tidak memiliki akses teknologi memadai, terutama kalangan lanjut usia.
Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, menilai sistem tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.
Baca Juga: Gempa Bengkulu Utara M5,3 Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebab dan Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Menurutnya, peluang mendapatkan tiket akan lebih besar bagi mereka yang memiliki perangkat canggih, koneksi internet cepat, serta kemampuan finansial instan.
Kondisi ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat yang telah lama menabung dan menunggu antrean, termasuk jemaah dari daerah dan lansia yang kurang melek teknologi.
Ia juga menegaskan, mekanisme “war tiket” bertentangan dengan sistem antrean berbasis nomor porsi yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem yang berjalan saat ini dinilai lebih adil karena memberi kepastian giliran sekaligus memungkinkan pengelolaan dana haji untuk subsidi biaya.
Baca Juga: Hasil AFF Futsal 2026 Hari Ini: Indonesia vs Vietnam 3-2, Garuda Lolos Final Dramatis
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa penghapusan sistem antrean berpotensi mengganggu pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Jika skema berubah menjadi pembayaran langsung penuh tanpa antrean, maka dana kelolaan yang selama ini membantu menekan biaya haji bisa berkurang drastis.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, turut mempertanyakan dasar hukum dari wacana tersebut. Ia menilai ide itu masih perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurutnya, sistem yang ada saat ini sudah dirancang untuk memberi kesempatan bagi semua kalangan, termasuk mereka yang tidak mampu bersaing secara digital.
Baca Juga: Update Terbaru Selat Hormuz: Tarif Melintas Rp34 M, Ratusan Tanker Masih Tertahan
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menyebut gagasan “war tiket” muncul sebagai alternatif untuk mengatasi panjangnya antrean keberangkatan.
Namun DPR menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan aspek keadilan, kesiapan regulasi, serta dampaknya terhadap jutaan calon jemaah yang telah menunggu gilir
Editor : Uways Alqadrie