KALTIMPOST.ID-Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kilometer 50, Jalan Soekarno–Hatta (jalur Balikpapan–Samarinda), tepatnya di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, resmi ditutup sekitar akhir Maret 2026 lalu.
Beragam respons pun datang. Ada yang pro, namun tak sedikit yang kontra. Karena selain mempekerjakan penduduk sekitar, juga menjadi spot favorit pelancong untuk beristirahat dan membeli oleh-oleh makanan khas Jawa Barat tersebut saat melintas.
Namun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), penutupan itu kembali ditegaskan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menjelaskan, penutupan tersebut merupakan hasil dialog antara Otorita IKN, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, dan pemilik usaha.
“Penutupan itu adalah bentuk kesadaran dari pemilik usaha setelah dilakukan dialog. Namun, apabila ke depan tetap beroperasi di kawasan hutan konservasi, maka akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (10/4) lalu.
Ia menegaskan, aktivitas usaha tersebut berada di kawasan hutan konservasi yang telah memiliki dasar hukum kuat dan berlapis sejak lama. Kawasan Bukit Soeharto telah ditetapkan melalui berbagai regulasi, mulai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 04-DA-78 tahun 1978, kemudian diperkuat melalui sejumlah keputusan Menteri, antara lain SK Menteri Pertanian Nomor 818/Kpts/Um/11/1982 sebagai hutan lindung, hingga SK Menteri Kehutanan Nomor 245/Kpts-II/1987 yang menetapkannya sebagai hutan wisata alam.
Status kawasan tersebut terus diperbarui, termasuk melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 270/Kpts-II/1991 dan Nomor 419/Menhut-II/2004, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009. Penegasan terbaru tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 dengan luas mencapai sekitar 64.814 hektare.
Dengan status tersebut, kawasan Tahura Bukit Soeharto secara hukum tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha komersial permanen.
Menurut Edgar, Otorita IKN sebenarnya telah menawarkan solusi kepada pemilik usaha. Di antaranya dengan memberikan pilihan lokasi baru di dalam wilayah delineasi IKN yang tidak berstatus hutan lindung maupun konservasi.
“Otorita sudah menawarkan kepada pemilik usaha untuk memilih lokasi lain yang sesuai. Namun keputusan tetap berada di tangan pemilik,” katanya. (rd)
Editor : Romdani.