KALTIMPOST.ID-Sorotan serupa juga datang dari kalangan aktivis lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai penertiban yang dilakukan Otorita IKN belum menyentuh akar persoalan utama di kawasan Tahura, yakni maraknya aktivitas ekstraktif seperti pertambangan.
Divisi Advokasi dan Kampanye Jatam Kaltim Abdul Aziz menyebut, langkah penertiban bangunan tanpa diiringi penindakan terhadap tambang ilegal justru memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum.
“Kalau hanya bangunan yang ditertibkan, ini menjadi bukti tebang pilih. Aktivitas ekstraktif seharusnya yang diprioritaskan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan Jatam, dari 184 titik tambang ilegal di Kaltim, sekitar 40 persen berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Selain itu, dalam kurun waktu satu dekade terakhir, kawasan tersebut mengalami deforestasi signifikan.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, deforestasi di Tahura mencapai sekitar 4.796 hektare, dengan rata-rata pembukaan lahan hampir 480 hektare per tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Sejumlah laporan masyarakat bahkan telah disampaikan terkait aktivitas tambang di sekitar kawasan, termasuk yang berpotensi mengganggu fasilitas publik.
“Warga sudah melaporkan, kami juga sudah melaporkan. Tapi sampai sekarang aktivitas itu masih terjadi,” katanya.
Jatam menilai, jika Otorita IKN benar-benar berkomitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi, maka penegakan hukum harus dimulai dari sektor yang paling merusak. “Kalau ada iktikad baik, aktivitas ekstraktif harus jadi prioritas. Itu yang paling merusak ekosistem,” tegasnya. (rd)
Editor : Romdani.