BALIKPAPAN - Angin segar bagi penumpang maskapai di tanah air. Pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan fuel surcharge. Kebijakan ini menyusul terbitnya aturan baru penyesuaian tarif yang mulai berlaku efektif per 6 April 2026.
Sebagai upaya pemerintah mengatasi kondisi geopolitik dunia dengan langkah-langkah strategis. Sehingga industri penerbangan bisa berkelanjutan dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Ferdinan Nurdin mengatakan, pemerintah menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan yang dihitung berdasarkan harga bahan bakar pesawat.
Ketika harga bahan bakar naik, maskapai akan menambah biaya fuel surcharge ke harga tiket. Sebelumnya untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling, fuel surcharge sekitar 25 persen menjadi 38 persen. Kemudian untuk pesawat jenis jet, fuel surcharge dari 10 persen menjadi 38 persen. Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 83 Tahun 2026.
Baca Juga: Ada Test Pit Runway, Jadwal Operasional Bandara SAMS Sepinggan Berubah
“Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan,” katanya. Selain itu, langkah lain yang dilakukan pemerintah dengan menanggung PPN tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 11 persen selama dua bulan ke depan.
Serta membebaskan pajak barang mewah terkait alat suku cadang pesawat. “Dulu suku cadang pesawat dikenakan pajak barang mewah, nantinya dibuat menjadi 0 persen,” sebutnya. Dia melihat ini sejumlah respons pemerintah menyikapi gejolak geopolitik dunia yang tidak menentu di Timur Tengah. Harapannya operasional penerbangan dan daya beli masyarakat tetap terjaga. "Sehingga keberlangsungan industri penerbangan berjalan dengan normal," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki