KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- DPRD Kalimantan Timur dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Akademisi menilai dalam sejumlah kasus, lembaga legislatid itu hanya berperan sebagai pelengkap, sementata keputusan strategis lebih didominasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bachtiar, sekaligus dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Mingu (12/4/2026). Menurut dia, dinamika hubungan antara pemerintah daerah (pemda) dan DPRD Kaltim belakangan ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan yang menguat, menurut dia, bukan sekadar soal kebijakan, melainkan bagaimana relasi dua lembaga itu dijalankan. Secara normatif, posisi pemerintah daerah dan DPRD sejajar dalam sistem pemerintahan. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi saling mengikat dalam mekanisme checks and balances.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara pemerintah daerah bertugas mengeksekusi kebijakan. Kerangka ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun dalam praktiknya, Saipul melihat adanya ketidaksinkronan pemahaman, terutama dalam proses penyusunan anggaran. Dia mencontohkan, dalam siklus APBD, DPRD seharusnya dilibatkan sejak awal melalui tahapan seperti penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). "Kalau melihat fakta yang ada, DPRD seolah hanya menjadi pelengkap," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut dia, berpotensi mengarah pada praktik pemerintahan yang oligarkir, di mana proses pengambilan keputusan lebih didominasi eksekutif. Dalam situasi demikian, persetujuan DPRD menjadi formalitas, sementara substansi anggaran telah ditentukan sebelumnya.
Saipul menilai, tanpa tekanan publik, sejumlah kebijakan seperti pengadaan kendaraan dinas, pembentukan tim ahli dengan honor tinggi, hingga rehabilitasi fasilitas pejabat berpotensi lolos tanpa pengawasan memadai. Saipul juga berpandangan bahwa ada indikasi DPRD tidak dilibatkan secara utuh dalam pembahasan anggaran. Jika hal itu benar terjadi, dia menyebut proses tersebut sebagai “anprosedural” atau tidak sesuai dengan tahapan yang diatur.
Padahal, dalam sistem demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945, pengelolaan pemerintahan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan DPRD sebagai pengawas utama. Dalam konteks itu, DPRD tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Instrumen seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak investigasi semestinya digunakan ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.
"Kalau DPRD serius, pemanggilan kepala daerah dan tim anggaran itu harus dilakukan," celetuknya. Saipul menyinggung faktor politik yang dapat memengaruhi relasi tersebut, termasuk kedekatan struktural dalam partai politik maupun relasi kekerabatan antara aktor di eksekutif dan legislatif.
Dalam situasi seperti itu, daya tawar DPRD berpotensi melemah, sehingga fungsi pengawasan tidak berjalan optimal. Akibatnya, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, ketiga fungsi tersebut merupakan instrumen utama untuk memastikan kebijakan publik berpihak pada masyarakat. Saipul mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik. Dia menekankan pentingnya 'reset' dalam cara pandang, baik di tubuh pemerintah daerah maupun DPRD, terkait prinsip penyusunan anggaran.
Menurutnya, alokasi anggaran harus berimbang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi fasilitas pejabat. "Kalau DPRD tidak menggunakan hak-haknya, seperti interpelasi atau angket, itu akan semakin menegaskan lemahnya fungsi pengawasan," ujarnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki