KALTIMPOST.ID-Vonis dua tahun penjara untuk Rudini dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memang jadi akhir dari perkara perusakan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Namun bagi tim hukum Universitas Mulawarman (Unmul), hal itu justru menyingkap ketimpangan dalam penegakan kasus perusakan yang terjadi medio April 2025 tersebut. "Kasus itu kan terbelah dua," kata perwakilan Tim Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, beberapa waktu lalu.
Rudini, kata dia, jadi pelaku tunggal yang ditetapkan Polda Kaltim. Namun Balai Gakkum LHK juga sempat menetapkan dua nama lain, yakni E dan D. Dua orang yang sempat menggugat status tersangkanya dan menang. Penetapan keduanya pun dianggap tidak sah di mata hukum
"Tapi itu hanya soal prosedur penetapan. Bukan pokok masalahnya," tukas Retno. Menurutnya, Gakkum seperti berhenti di tengah jalan dan membiarkan perkara menggantung, tanpa tindak lanjut yang jelas. Padahal dari penelusuran tim hukum Unmul, kedua orang itu malah punya irisan langsung dengan aktivitas perusahaan tambang.
Baca Juga: Kawal Kasus Muara Kate, Pusham FH Unmul Ajukan Amicus Curiae untuk Integritas Peradilan
Perkembangan kasus perambahan hutan tempat para rimbawan belajar itu, sejauh ini justru hanya terkonstruksi pada pertambangan perseorangan. Padahal dalam logika sederhana, penambangan bukan pekerjaan seorang diri. Aktivitas itu terbilang padat modal untuk menyediakan alat berat dan sebagainya. Karena itu, kata dia, perjalanan kasus ini masih terasa ganjil karena konstruksi perkara yang dipersempit dan padat. "Jadi kami masih merasa kurang puas dengan putusan itu," katanya.
Mereka berharap Gakkum LHK bakal bergerak, membuka kembali perkara yang sempat tersendat karena prosedur penetapan yang tak sesuai ketentuan. Apalagi dalam kasus ini, bukan hanya soal pidana yang perlu diselesaikan. Tapi juga bagaimana pemulihan lanskap lingkungan yang telah terlanjur dirusak para penambang ilegal itu.
Tim Hukum memang tengah memvaluasi kerusakan itu dalam sebuah nilai yang nanti bisa jadi dasar menggugat korporasi untuk memulihkan tanah yang sudah terbungkas. "Regulasi yang jadi dasar administrasi perhitungan kerusakan ekologis itu sudah tertinggal zaman," lanjut pengajar dari Fakultas Hukum Unmul itu.
Parameter perhitungan yang diatur dalam sejumlah regulasi, lanjut dia, punya angka yang rendah. Sehingga tak ideal menilai secara presisi kerusakan ekologis itu dalam nilai terkini. "Kalau dipaksakan, hasilnya tak sebanding dengan kerusakan yang ada," ucapnya. Dari upaya Unmul memulihkan kerusakan ekologis itu, menurut tim hukum perlu upaya adanya pembaruan cara pandang dalam setiap regulasi yang mengontrol potensi kerugian itu benar-benar ideal dengan kondisi terkini. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post