KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Posisi Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berada dalam tekanan. Hasil survei terbaru menunjukkan dukungan publik terhadap wacana pemakzulan mulai menembus angka mayoritas.
Data yang dilaporkan Newsweek menyebut sekitar 52 persen pemilih terdaftar mendukung langkah pemakzulan, sementara 40 persen menyatakan penolakan.
Survei tersebut digelar oleh kelompok advokasi Free Speech for People bersama gerakan Impeach Trump Again, dengan margin of error 3,9 persen.
Baca Juga: 7 Alasan Donald Trump Bisa Dimakzulkan: Dari Skandal hingga Ancaman Global
Yang menarik, dukungan tak hanya datang dari kubu oposisi. Sebagian pemilih Partai Republik—yang selama ini menjadi basis utama Trump—mulai menunjukkan perubahan sikap. Kondisi ini dinilai tidak lazim, terutama pada fase awal pemerintahan seorang presiden.
Presiden Free Speech for People, John Bonifaz, menyebut fenomena ini memiliki kemiripan dengan situasi pada era Richard Nixon. Bedanya, tekanan terhadap Nixon kala itu muncul secara bertahap, sementara dalam kasus Trump, dinamika berkembang lebih cepat.
Di sisi lain, tingkat kepuasan publik terhadap Trump juga mengalami penurunan. Angka persetujuan kini berada di kisaran 39 persen, sementara mayoritas responden menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahannya.
Pernah Dua Kali Dimakzulkan
Pemakzulan Presiden Amerika Serikat diatur dalam Pasal II Bagian 4 Konstitusi, yang menyebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat sipil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, atau pelanggaran berat lainnya.
Dalam sejarah modern, Donald Trump menjadi satu-satunya presiden yang dimakzulkan dua kali oleh DPR, meski pada akhirnya selalu lolos dari hukuman setelah diadili di Senat.
Pemakzulan pertama terjadi pada 2019, dipicu percakapan Trump dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy.
Baca Juga: Elektabilitas Anjlok ke 39 Persen, Trump Dikepung Desakan Pemakzulan
Saat itu, Trump diduga meminta Ukraina mengumumkan penyelidikan yang bisa merugikan lawan politiknya di Pilpres 2020.
Di waktu yang sama, bantuan militer AS senilai 400 juta dolar AS ke Ukraina sempat ditahan. DPR kemudian menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan.
Prosesnya berlangsung dalam dua tahap. Komite Intelijen DPR memimpin pengumpulan fakta, lalu dilanjutkan Komite Kehakiman yang menyusun pasal pemakzulan. DPR akhirnya menyetujui dua dakwaan: penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan terhadap Kongres.
Namun saat masuk ke Senat, Trump dibebaskan setelah voting tidak mencapai mayoritas untuk menghukumnya.
Pemakzulan kedua terjadi pada Januari 2021, setelah kerusuhan di Gedung Capitol oleh pendukung Trump yang mencoba menggagalkan pengesahan kemenangan Joe Biden.
DPR bergerak cepat tanpa penyelidikan panjang dan langsung mengajukan satu pasal, yakni tuduhan menghasut pemberontakan.
Meski DPR kembali menyetujui pemakzulan, proses di Senat berlangsung setelah masa jabatan Trump berakhir. Dalam sidang itu, muncul perdebatan apakah mantan presiden bisa diadili.
Baca Juga: Drama 14 Jam! Pembicaraan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan, Selat Hormuz Jadi Rebutan
Senat akhirnya memutuskan tetap berwenang mengadili, namun kembali Trump lolos karena suara tidak cukup untuk menghukumnya.
Dalam kedua kasus tersebut, perdebatan hukum cukup tajam, termasuk soal apakah pelanggaran yang dimakzulkan harus berupa tindak pidana. Selain itu, isu kebebasan berpendapat juga mencuat dalam pemakzulan kedua, ketika tim hukum Trump berargumen bahwa pidatonya dilindungi Amandemen Pertama.
Namun pada akhirnya, faktor politik dan perbedaan pandangan di Senat menjadi penentu hasil akhir: Trump tetap bebas dari vonis bersalah.
Berikut kronologi pemakzulan Donald Trump yang sudah dirapikan berdasarkan urutan tanggal:
Pemakzulan Jilid I: Skandal Ukraina (2019–2020)
Juli 2019 – Percakapan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy memicu laporan whistleblower.
September 2019 – DPR Amerika Serikat membuka penyelidikan pemakzulan.
Baca Juga: Donald Trump Terancam Dimakzulkan? Dukungan Pemakzulan Tembus 52 Persen
18 Desember 2019 – DPR resmi memakzulkan Trump atas dua pasal: penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
5 Februari 2020 – Senat membebaskan Trump, sehingga ia tetap menjabat sebagai presiden.
Pemakzulan Jilid II: Kerusuhan Capitol (2021)
6 Januari 2021 – Terjadi kerusuhan di Gedung Capitol oleh pendukung Trump.
13 Januari 2021 – DPR kembali memakzulkan Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan.
13 Februari 2021 – Senat membebaskan Trump dalam sidang pemakzulan kedua, meski saat itu ia sudah tidak lagi menjabat.
Editor : Uways Alqadrie