KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali duduk satu meja dengan Pemprov dan Bankaltimtara, Senin, 13 April 2026. Topiknya masih sama dengan rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Maret lalu, rencana peminjaman dana oleh Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bank pelat merah itu.
Usai forum, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebut pembahasan sudah lebih utuh. Tak lagi sepotong-sepotong seperti rapat sebelumnya.
Nanda, begitu dia disapa, memberi batas jelas terkait RDP itu. Secara pribadi, dirinya tak mempersoal skema pinjaman itu atau mencampuri urusan eksekutif.
Baginya, selaku legislator provinsi, apa yang sedang ditempuh DPRD tersebut hanya untuk memastikan, mekanisme peminjaman mesti sesuai koridor hukum dan mekanisme perbankan. Bukan setuju atau tidak.
"Karena itu, koordinasi yang ditempuh bersama Pemprov Kaltim melalui BPKAD dan Bappeda, serta Bankaltimtara sebagai pihak yang akan menjalankan skema," ucapnya.
Langkah ini diambil lantaran rencana serupa, meminjam uang dari bank daerah bisa diikuti kabupaten/kota lain. Karena itu, RDP meminta kejelasan akan mekanisme yang ditempuh.
Prosedur harus rapi. Skema harus jelas. Jangan sampai pinjaman yang diniatkan menalangi pembangunan justru menyimpan persoalan yang mencuat di kemudian hari. “Harus dimatangkan sesuai aturan,” tegasnya.
RDP yang digelar dewan itu, terang Politikus PDI Perjuangan itu, murni menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Bankaltimtara, sebagai BUMD, mengelola uang daerah. Artinya, setiap rupiah yang berputar dalam sistem perbankan itu tetap punya kepentingan publik. Karena itu, DPRD merasa perlu memastikan pengelolaan berjalan lurus.
Uang daerah, bagaimanapun, harus kembali ke daerah. Memberi manfaat, bukan sebaliknya. “Jangan sampai justru merugikan,” katanya. Skema pinjaman ke bank daerah, lanjutnya, bukan hal baru. Di provinsi lain, praktik serupa juga berjalan. "Provinsi lain, selain Kaltim juga ada yang begitu. DPRD hanya ingin jangan sampai berdampak negatif nantinya," pungkasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki