Jeda Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Mencari Format Isi Kursi DPRD yang Kosong

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 13:58 WIB
FORMAT: Diskusi publik membahas dampak pemisahan pemilu yang berujung kekosongan DPRD di KPU Kaltim, Selasa (15/4/2026). (Bayu/KP)
FORMAT: Diskusi publik membahas dampak pemisahan pemilu yang berujung kekosongan DPRD di KPU Kaltim, Selasa (15/4/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah wajah keserentakan pemilu ke depan. Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah tak lagi digelar bersamaan. Ada jeda. Pemilu daerah baru berlangsung sekitar 2 hingga 2,6 tahun setelah pemilu nasional rampung.

Di tengah pembahasan rancangan undang-undang baru di DPR RI, pemisahan itu memantik diskursus panjang, terutama soal krusial, siapa yang mengisi kursi DPRD saat jeda itu terjadi. Di Kaltim, isu itu kembali mengemuka dalam diskusi yang digelar Komunitas Sadar Politik, Selasa Malam, 15 April 2026.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Bontang Ditarget Mulai Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Penyelesaian Administrasi

Suwardi Sagama dari Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, serta Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid hadir sebagai pembicara dalam diskusi digelar di Aula KPU Kaltim itu.

Suwardi mengingatkan, persoalan kekosongan DPRD bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi dewan. Tapi ada yang juga hal mendasar lainnya, yakni kepastian fungsi lembaga itu tetap berjalan. 

DPRD, kata akademisi UINSI Samarinda itu, merupakan bagian penting dari trias politica yang memegang tiga fungsi utama. Legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tiga fungsi ini, yang bahkan dalam kondisi normal, kerap diperdebatkan efektivitasnya. “Perubahan sistem pemilu ini bisa jadi momentum untuk mengevaluasi peran DPRD di daerah,” ujarnya.

Sejumlah skema soal pengisian itu mulai mengemuka. Salah satunya pemilihan sela. Menggelar pemilu khusus untuk mengisi kursi dewan selama masa jeda. Namun opsi ini tak sederhana. “Ada konsekuensi biaya. Tetap ada kampanye, logistik, dan tahapan pemilu lainnya,” kata Suwardi.

Opsi lain, memperpanjang masa jabatan DPRD periode 2024–2029. Tapi ini berpotensi berbenturan dengan ketentuan hukum yang membatasi masa jabatan lima tahun.

Baca Juga: ​11 WNA Dideportasi dari Balikpapan Selama 2026, Mayoritas Tergiur Peluang di IKN  

Alternatif berikutnya, mengonversi hasil suara partai politik dari pemilu nasional. Perolehan suara di tiap daerah pemilihan bisa dijadikan dasar alokasi kursi, lalu partai mengusulkan kader untuk mengisinya.

Skema ini memang terlihat praktis, tapi membuka persoalan mendasar. “Makna keterwakilan bisa bias. Masyarakat merasa tidak pernah memilih langsung wakil yang duduk di kursi itu,” jelasnya.

Dari sisi penyelenggara, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyebut persoalan ini tak lepas dari pengalaman pemilu serentak sebelumnya. Tantangan terbesar tiap pesta demokrasi ada pada manajemen waktu dan distribusi logistik.

Di Kaltim saja, jumlah anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota yang dipilih dalam satu pemilu mencapai ratusan. Ditambah banyaknya partai politik peserta, proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang membuat penyelenggaraan menjadi sangat kompleks.

Namun soal opsi pengisian kekosongan DPRD, Hari menggarisbawahi satu hal. Menunjuk pejabat sementara tak boleh ada dalam jeda tersebut. “Konsep penjabat itu tidak dikenal di lembaga legislatif. DPRD berasal dari partai politik, bukan dari struktur pemerintahan,” tegasnya.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyampaikan hal senada. Pada prinsipnya, penyelenggara siap menjalankan apapun desain yang diputuskan pembentuk undang-undang atau DPR RI.

Di sisi teknis, pemisahan pemilu bisa dibilang dapat meringankan beban kerja penyelenggara dibandingkan model serentak sebelumnya. 

Meski demikian, Qayyim mengingatkan setiap perubahan sistem memerlukan waktu adaptasi. Baik dari regulasi atau pemahaman publik.  “Apapun desainnya, penyelenggara harus siap menjalankan, selama tetap dalam koridor aturan,” katanya singkat. (*)

Editor : Duito Susanto
masa jabatan dprd dpr ri kpu kaltim mahkamah konstitusi dprd kaltim