Jaringan Loa Janan Putus! Polres Kukar Sita 1,5 Kilogram Sabu Senilai Rp 2,7 Miliar

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 19:08 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram hasil tangkapan di wilayah Loa Janan. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kutai Kartanegara. (RIFQI/KP)
BARANG BUKTI: Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram hasil tangkapan di wilayah Loa Janan. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kutai Kartanegara. (RIFQI/KP)

 

TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap 79 kasus narkotika dengan 103 tersangka sepanjang Januari–April 2026. Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai Rp 65.243.000.

“Ini bentuk komitmen kami memerangi peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,” kata Khairul dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya, Mapolres Kukar, Rabu, 15 April 2026. Konferensi pers itu dihadiri Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra beserta jajaran Satresnarkoba dan Humas.  Pengungkapan terbesar terjadi Ahad, 12 April 2026, di Kecamatan Loa Janan. Polisi menangkap A, 24 tahun, warga Samarinda, dengan sabu 1.027 gram.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka NN, 33 tahun, di sebuah kamar hotel di Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari NN disita sabu 561,3 gram beserta alat pendukung peredaran. “Total barang bukti dari jaringan ini sekitar 1,5 kilogram sabu,” ujar Khairul. Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kutai Kartanegara. Polisi menetapkan satu orang lain berinisial N sebagai DPO yang diduga terlibat dalam jaringan itu.

Ancaman 20 Tahun Penjara  
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 2 miliar. Khairul menambahkan, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, penyitaan 1,5 kilogram sabu berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan Rp 2,7 miliar, dengan harga sabu Rp 1,8 juta per gram.

Polres Kukar menyatakan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran via jalur digital dan kemunculan jenis narkotika baru. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegas Khairul. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Sumber : Kaltim Post
polres kukar sabu-sabu Loa Janan kukar narkoba