Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Kaltim Kucurkan Rp 15 Miliar untuk PJU dan Guardrail di Empat Wilayah Prioritas

Eko Pralistio • Kamis, 16 April 2026 | 18:32 WIB
: Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando. (EKO/KALTIM POST)
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando. (EKO/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dinas Perhubungan Kalimantan Timur mulai memetakan pekerjaan fisik yang rencananya akan dikerjakan di tahun anggaran 2026. Pekerjaan fisik yang menjadi fokus utama adalah pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas di ruas jalan berstatus provinsi. Dishub menilainya beherapa ruas jalan masih minim perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Yusliando mengatakan, pada tahun 2026 anggaran Rp 15 miliar sudah disiapkan untuk mendukung program tersebut. Dana itu akan dipergunakan untuk pemasangan penerangan jalan umum (PJU) dan pagar pengaman jalan atau gurdril. Terutama di titik-titik yang belum memiliki fasilitas keselamatan memadai.

"Untuk 2026, pekerjaan fisik kami fokus pada pemasangan fasilitas keselamatan jalan, mulai dari penerangan jalan sampai guardrail. Ini dipasang di lokasi yang memang belum ada, bukan peremajaan," ujar Yusliando, Kamis (16/4/2026). Sejumlah wilayah telah diprioritaskan dalam program ini, di antaranya Kota Bangun, Muara Kaman, Marangkayu, dan Kaliorang. 

Baca Juga: Tekan Risiko Kecelakaan, Bahu Jalan Beton Dipasang di Tikungan Tajam Tenggarong–Senoni

Keempat kawasan tersebut dipilih karena masih terdapat ruas jalan provinsi yang minim penerangan dan belum dilengkapi pagar pengaman. Menurut Yusliando, pendekatan yang diambil bukan mengganti fasilitas lama, melainkan memperluas jangkauan layanan keselamatan ke titik-titik baru. 

Dengan begitu, intervensi pemerintah diharapkan bisa lebih berdampak pada penurunan risiko kecelakaan lalu lintas. Di kesempatan itu, kewenangan Dishub Kaltim disebutnya pada jalan berstatus provinsi. Sementara untuk jalan kota, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui dinas perhubungan masing-masing.

"Kalau jalan kota itu bukan kewenangan kami. Kami fokus di jalan provinsi," tegasnya. Terkait marka jalan, Dishub Kaltim tidak memasukkannya dalam rencana kerja 2026. Pekerjaan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari tugas perangkat daerah lain, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) di tingkat provinsi. "Marka jalan kebanyakan sekarang ditangani PU. Jadi kami berbagi peran," imbuhnya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Yusliando #Dishub Kaltim