KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim atas pengelolaan hibah pada 2023 yang diterima Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, menyingkap jika honorarium pengurus diberikan tanpa standar baku yang jelas.
Usai temuan itu, dibuat sebuah buku saku sebagai alat bantu. Isinya berupa panduan kerja tiap bidang beserta tugas dan fungsinya masing-masing dalam pengembangan olahraga daerah. Fakta ini mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah Rp100 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 16 April 2026.
Jaksa Rudi Susanta dan Juli Hartonjo menghadirkan tujuh saksi dari internal DBON: Abdurrahman, Ahmad Saifudin Armeyn, Ardianto, Rudy Hartono, Bambang Suharto, hingga Luhur Wicaksono. Buku saku itu dibuat setelah audit BPK menyoroti ketiadaan standar beban kerja di tubuh DBON. “Makanya buku itu dibuat, menindaklanjuti pemeriksaan BPK,” ujar salah satu saksi.
Baca Juga: Terungkap di Sidang! Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp 100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga
Fungsinya tak sekadar jadi panduan kerja. Buku itu sekaligus jadi dasar mengukur beban tugas, yang nantinya berkelindan dengan besaran honor tiap pengurus. Dalam catatan BPK, pemberian honorarium dinilai belum selektif, belum efektif, dan belum efisien.
Meski begitu, audit tersebut tak menemukan kerugian besar. Catatannya hanya pada sisa anggaran yang mesti dikembalikan ke kas daerah. Dana hibah yang diterima pada April 2023 disebut sudah disalurkan ke sejumlah organisasi olahraga. Penyalurannya bertahap, setiap pencairan disertai laporan pertanggungjawaban dari tahap sebelumnya.
Abdurrahman, anggota bidang keuangan dan perencanaan DBON, menjelaskan bahwa besaran honor ditentukan melalui rapat pimpinan. “Setiap bidang mengajukan pencairan dengan surat dan lampiran,” ujarnya. Penggunaan dana oleh lembaga penerima telah dievaluasi. Sebagian besar terserap sesuai peruntukan. “Jika ada sisa dikembalikan ke DBON. Untuk yang dikelola DBON seingat saya sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki