KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap Misran Toni membuka tanda tanya besar. Terutama soal siapa sebenarnya pelaku penyerangan posko anti-hauling di Dusun Muara Kate yang merenggut nyawa Russel Totin?
Dari Samarinda, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate (TALRK) menggelar konferensi pers, mereka menuntut pembongkaran ulang perkara. Aparat penegak hukum harus berhenti bermain di permukaan dan mulai menyentuh aktor utama, termasuk PT MCM, perusahaan tambang yang disebut sebagai akar persoalan.
“Jangan lagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan dijadikan kambing hitam seperti Misran Toni. Aparat harus mengungkap siapa pelaku penyerangan dan pembunuhan di posko itu,” tegas Fathul Huda di Kantor LBH Samarinda, Minggu sore, 19 April 2026.
Putusan bebas itu, bagi TALRK, bukan akhir. Tapi sebuah indikator jika kepolisian belum mampu, bahkan dinilai gagal, mengungkap terang kasus yang berakar dari aktivitas hauling batubara di jalan umum.
Kritik mereka makin tajam saat merespons langkah kepolisian yang mendorong kasasi. Alih-alih membuka ulang penyelidikan, dorongan itu justru dinilai sebagai langkah defensif. “Respons Polda bertolak belakang dengan semangat pembaruan KUHAP yang melarang kasasi atas putusan bebas,” lanjut Fathul.
Bagi TALRK, sikap itu mempertegas dugaan lama yang klasik di masyarakat. Penegak hukum lebih berdiri sebagai pelindung kepentingan perusahaan tambang ketimbang masyarakat, terutama warga adat Muara Kate.
Baca Juga: Menjelang Vonis Misran Toni, LBH Samarinda Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Penyerangan Muara Kate
Indikasi rekayasa, kata mereka, bahkan sudah terasa sejak pra-persidangan. Aparat kepolisian bersama vendor tambang disebut sempat mendatangi warga, meminta agar aktivitas kendaraan hauling tetap dibiarkan melintas di jalan dusun.
Namun bagi TALRK, perjuangan belum selesai. Vonis bebas Misran Toni jadi pijakan baru untuk hal yang lebih besar. Yakni, memastikan pelaku pembunuhan benar-benar diungkap, sekaligus menghentikan ancaman terhadap ruang hidup warga.
Tuntutan TALRK:
Mendesak Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser membuka kembali penyidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan Russel Totin secara adil tanpa rekayasa;
Menuntut Polda Kalimantan Timur menyeret PT Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun yang berdampak pada korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik;
Mendesak aparat—termasuk Kejaksaan Negeri Paser—menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Misran Toni;
Menuntut pencopotan Kapolres Paser dan penyidik yang terlibat, disertai pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian;
Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan jaksa yang terlibat, serta pemecatan tidak hormat dari institusi kejaksaan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki